Beranda Hukum Jadi Tersangka Pelecehan Seksual, BKD Banten Pastikan Guru Olahraga SMAN 4 Kota...

Jadi Tersangka Pelecehan Seksual, BKD Banten Pastikan Guru Olahraga SMAN 4 Kota Serang Dipecat

Kepala BKD Provinsi Banten Nana Supiana. (Istimewa)

SERANG – Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Banten memastikan eks guru olahraga SMAN 4 Kota Serang berinisial HD diberhentikan sebagai Apartur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten.

HD diketahui saat ini berstatus tersangka dalam kasus pelecehan seksual oleh Polresta Serang Kota. Sedangkan dua guru lainnya yang diduga juga terlibat dalam kasus tersebut masih berstatus diberhentikan sementara

Kepala BKD Provinsi Banten, Nana Supiana mengatakan keputusan pemberhentian HD sudah ditetapkan sejak pekan lalu. Sebelumnya, HD hanya diberhentikan sementara dari statusnya sebagai guru yang berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Saat ini, pemberhentian permanen HD tinggal menunggu keputusan Gubernur Banten Andra Soni.

“Tinggal menunggu tandatangan Pa Sekda dan Gubernur (Andra Soni). Tinggal itu saja,” ujar Nana saat dihubungi lewat telepon, Senin (22/9/2025).

Nana menuturkan, keputusan pemberhentian permanen diperkuat karena HD telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polresta Serang Kota pada 29 Juli 2025.

“Kalau sudah ditahan diberhentikan rekomendasinya,” ucapnya.

Terkait dua guru SMAN 4 Kota Serang lainnya yang juga diduga melakukan pelecehan seksual, Nana menyebut, pihaknya belum memutuskan sanksi pemecatan. Ia enggan mengungkap identitas keduanya.

“Tapi kan yang dua juga diberhentikan sementara,” ucapnya.

Sebelumnya, HD melakukan pelecehan seksual kepada muridnya sebanyak tiga kali sepanjang tahun 2023. Pengungkapan ini disampaikan dalam konferensi pers di Mapolresta Serang Kota, Selasa (29/7/2025).

Yudha menuturkan, kejadian bermula pada Juni 2023, saat korban masih berstatus sebagai siswi di sekolah tersebut.

HD yang mengajar praktik silat, memanfaatkan situasi sepi untuk melakukan pelecehan dengan modus membenarkan gerakan silat.

“Pelaku menyentuh bagian tubuh tertentu korban dengan dalih memperbaiki gerakan silat,” kata Kapolresta Serang Kota Kombes Pol Yudha Satria.

Baca Juga :  Tahun Ini Pemprov Banten Tak Buka Seleksi CPNS

Peristiwa kedua terjadi pada Agustus 2023, ketika HD mengajarkan “ilmu hipnotis” kepada korban dengan menyuruhnya menutup mata. HD kemudian kembali melakukan pelecehan seksual.

Tak berhenti di situ, pada bulan yang sama, di ruang olahraga sekolah, HD kembali melecehkan korban. Yudha menegaskan, hingga kini, korban yang teridentifikasi baru satu orang, yaitu SL. Namun, ia menduga ada kemungkinan korban lain yang belum melapor.

Akibat perbuatannya, HD kini terancam hukuman penjara hingga 15 tahun. Ia dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 82 ayat 1 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 6 huruf b UU Nomor 12 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Penulis : Audindra Kusumah
Editor : Tb Moch. Ibnu Rushd