Beranda Hukum Jadi Tersangka Kasus GKPI Rajeg, Polisi: Aji Cahyono Tak Ditahan

Jadi Tersangka Kasus GKPI Rajeg, Polisi: Aji Cahyono Tak Ditahan

Mapolresta Tangerang. (Mg-Saepulloh/bantennews)

KAB. TANGERANG – Polresta Tangerang menetapkan Aji Cahyono Putra alias Gojil sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana terhadap kehidupan beragama dan sarana ibadah di Gereja Kristen Protestan Indonesia (GKPI), Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang. Meski menyandang status tersangka, polisi tidak menahannya.

Penetapan Aji menyusul laporan Aliansi Pemuda untuk Toleransi Beragama (APTB) terkait insiden saat kegiatan ibadah di GKPI Rajeg pada 20 September 2026 lalu.

Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah mengatakan, penyidik mempertimbangkan ketertiban dan keamanan lingkungan, sikap kooperatif tersangka, serta permohonan dari kuasa hukum dan tokoh masyarakat sebelum memutuskan tidak melakukan penahanan.

“Penyidik mengambil keputusan untuk tidak melakukan penahanan terhadap tersangka,” kata Indra dalam keterangannya, Senin (12/10/2026).

Polisi menjerat Aji dengan Pasal 303 ayat (2) atau ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Meski tidak mendekam di tahanan, Aji wajib melapor kepada penyidik setiap dua hari sekali. Polisi juga membuka kemungkinan mengevaluasi keputusan tersebut seiring perkembangan penyidikan.

“Namun tetap melihat perkembangan dalam proses hukum di kemudian hari,” ujarnya.

Sementara itu, Staf Khusus Menteri Agama, Gugun Gumilar menilai, penanganan kasus ini penting untuk memastikan persoalan kebebasan beribadah menempuh jalur hukum. Ia menegaskan setiap orang berhak menjalankan ibadah sesuai agama dan keyakinannya tanpa intimidasi maupun kekerasan.

“Tidak boleh ada intimidasi atau tindakan kekerasan dalam kehidupan beragama,” kata Gugun.

Ia meminta aparat menangani perkara secara profesional dan transparan. Gugun juga mengingatkan masyarakat agar menghormati proses hukum dan tidak menghakimi pihak mana pun sebelum pengadilan menjatuhkan putusan berkekuatan hukum tetap.

Menurutnya, masyarakat perlu mengutamakan dialog dan musyawarah ketika menghadapi persoalan antarwarga, bukan menggunakan intimidasi atau tindakan main hakim sendiri.

Baca Juga :  Melawan saat Dipalak, Pedagang di Pasar Lama Tangsel Ditanduk hingga Dipukuli Preman

“Kerukunan bukan berarti tidak ada perbedaan, tetapi bagaimana kita menghormati hak satu sama lain dan menyelesaikan persoalan secara bermartabat,” tandasnya.

Penulis : Saepulloh
Editor : Tb Moch. Ibnu Rushd