Beranda Hukum Jadi Tersangka, Apoteker di Apotek Gama Ini Sudah Bekerja 6 Tahun

Jadi Tersangka, Apoteker di Apotek Gama Ini Sudah Bekerja 6 Tahun

Kepala BBPOM Serang Mojaza Sirait memberikan keterangan kepada wartawan. (Audindra/bantennews)

SERANG – Kepala Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) Serang, Mojaza Sirait mengatakan apoteker Apotek Gama berinisial PH yang jadi tersangka baru di kasus dugaan produksi obat racikan atau obat setelan sudah bekerja sejak tahun 2019.

Peran PH dalam kasus itu katanya terkait dengan tanggung jawabnya mengenai obat-obatan yang dijual Apotek Gama.

“Jadi secara teknis, apoteker itu adalah orang yang diberikan izin untuk melakukan pekerjaan kefarmasian di situ,” kata Mojaza kepada wartawan, Minggu (1/6/2025) kemarin.

Dari proses penyidikan sejauh ini, PH juga telah meminta kepada Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) BBPOM Serang agar saksi meringankan bernama Chrats diperiksa.

BBPOM kemudian mengirimkan surat panggilan kepada Charts pada pekan lalu dan dijadwalkan diperiksa hari ini.

Saat ini, lanjut Mojaza, penyidik masih melakukan pemeriksaan kepada beberapa pihak dan ditargetkan rampung serta langsung diserahkan ke Kejati Banten pada pekan ini.

“Kami target dalam minggu ini sudah kita bisa limpahkan ke Kejati Banten” kata Mojaza.

Sebelumnya, PH ditetapkan jadi tersangka pada Rabu 20 Mei 2025 lalu setelah BBPOM Serang mendapatkan hasil rekomendasi dari majelis disiplin profesi.

PH menyusul anak pemilik Apotek Gama, Lucky Mulyawan Martono yang sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak Januari 2025 lalu. Mojaza memastikan bahwa proses penyidikan akan terus berlanjut hingga tuntas.

Penulis : Audindra Kusuma
Editor: Tb Moch. Ibnu Rushd

 

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News