Beranda Pemerintahan Jadi Temuan BPK, Tribun Sport Center Cilegon Diduga Tak Sesuai Volume

Jadi Temuan BPK, Tribun Sport Center Cilegon Diduga Tak Sesuai Volume

Progres pekerjaan Tribun Barat tampak dari dalam arena Sport Center Cilegon. (Foto : Gilang)

CILEGON – Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI Perwakilan Banten memberikan catatan pada proyek Tribun Barat dan Timur Utara Selatan (TUS) yang digarap Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kota Cilegon.

Diduga proyek sarana olahraga tersebut tidak sesuai volume pengerjaan. Menurut catatan BPK ada kekurangan volume sebesar Rp367 juta lebih.

Berdasarkan dokumen Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Atas Laporan Keuangan Pemkot Cilegon pada tahun anggaran 2018 dilihat Senin (7/7/2019), BPK mengungkapkan bahwa pada Anggaran 2018 Tribun Barat Sport Center sudah memasuki tahap ketiga yaitu untuk arsitektur dan mekanikal elektrik serta pemasangan atap tribun.

Pekerjaan ini dilaksanakan oleh PT AKC yang dimenangkan secara lelang elektronik yang dituangkan dalam nomor kontrak 027/002/PPK/DISPORA pada 24 Juli 2018 dengan periode pelaksanaan mulai dari 24 Juli sampai 30 Desember 2018 atau selama 160 hari.

Kemudian ternyata pengerjaan proyek ini selesai pada 12 Desember 2018 yang dilaksanakan pemeriksaan bersama oleh pihak Dispora, rekanan pelaksana, konsultan pengawas dan TP4D Kejaksaan Negeri Cilegon yang dituangkan dalam berita acara hasil peninjauan lapangan nomor 620/048/BAHPL/PPK-SARPRAS, kemudian pemeriksaan oleh panitia penerima hasil pekerjaan dilaksanakan pada 12 Desember 2018 yang dituangkan dalam berita acara hasil pemeriksaan Nomor 640/050/BAPHP/PPK/DISPORA.

Sampai dengan 31 Desember 2018 pengerjaan ini sudah dibayar Rp21 miliar. Hasil pemeriksaan fisik menunjukkan terdapat kekurangan volume atas pekerjaan arsitektur Rp156 juta.

Sementara pada Tribun TUS, BPK mencatat pada Anggaran 2018 sudah memasuki tahapan kedua untuk arsitektur dan mekanikal elektrik. Pekerjaan ini dilaksanakan oleh PT BSM yang dimenangkan secara lelang elektronik yang dituangkan dalam nomor kontrak 027/004/PPK/DISPORA pada 9 Juli 2018 dengan periode pelaksanaan mulai dari 9 Juli 2018 dan berakhir pada 30 Desember 2018 atau selama 175 hari. Kemudian pekerjaan selesai pada 12 Desember 2018 dan dilakukan pemeriksaan bersama oleh pihak Dispora, rekanan pelaksana, konsultan pengawas dan TP4D Kejaksaan Negeri Cilegon yang dituangkan dalam berita acara hasil peninjauan lapangan nomor 620/049/BAPHP/PPK/DISPORA. Sampai dengan 31 Desember 2018 pengerjaan ini sudah dibayar Rp12 miliar.

Hasil pemeriksaan fisik menunjukkan terdapat kekurangan volume atas pekerjaan arsitektur Rp211 miliar. Kondisi tersebut tidak sesuai SSUK masing-masing nomor kontrak. Kondisi tersebut menyebabkan kelebihan pembayaran Rp367 juta.

Kondisi tersebut disebabkan PPK, PPTK, dan PPHP dalam melaksanakan tugas dan fungsinya belum sepenuhnya memenuhi memedomi peraturan pengadaan barang/jasa pemerintah dan surat perjanjian/kontrak kerja.

Atas temuan tersebut BPK merekomendasikan Walikota Cilegon, Edi Ariadi memerintahkan kepada Dispora untuk menginstruksikan PPK memproses kelebihan pembayaran senilai Rp367 juta dan menyebarkannya ke Kas Daerah.

Walikota Cilegon, Edi Ariadi mengakui memang di Proyek Sport Center terdapat temuan BPK. Namun demikian pihaknya mengaku tak mengetahui secara detail.

“Catatan BPK sedang kita tindaklanjuti, termasuk temuan di Sport Center. Saya kira teman-teman OPD sedang menindaklanjuti,” ujar Edi belum lama ini.

Sementara itu, Kepala Dispora Kota Cilegon, Teten Hertiaman sulit dikonfirmasi. (Man/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini