Beranda Pemerintahan Jadi Temuan BPK, Proyek Betonisasi Jalan DPUTR Cilegon Tak Sesuai Spesifikasi

Jadi Temuan BPK, Proyek Betonisasi Jalan DPUTR Cilegon Tak Sesuai Spesifikasi

Ilustrasi betonisasi Jalan - foto istimewa gsprodia

CILEGON – Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI Perwakilan Banten memberikan catatan pada sejumlah proyek betonisasi jalan di Kota Cilegon tak sesuai spesifikasi.

Berdasarkan dokumen Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Atas Laporan Keuangan Pemkot Cilegon pada tahun anggaran 2018 dilihat Selasa (16/7/2019), BPK mencatat pekerjaan atas lima paket pembangunan jalan dan satu pekejaan pemeliharaan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) Kota Cilegon tak sesuai spesifikasi.

BPK mengungkapkan dari hasil pemeriksaan secara uji petik terhadap sembilan pelaksanaan pekerjaan fisik jalan beton dan lima pekerjaan pemeliharaan pelaksanaan rutin pada DPUTR menunjukan pelaksanaan pekerjaan atas lima paket pembangunan jalan satu pekerjaan pemeliharaan tidak sesuai spesifikasi kontrak senilai Rp305 juta lebih.

BPK bekerjsama dengan lembaga independen Dhi, Pusjatan Bandung untuk melakukan pengujian mutu beton dari hasil pengambilan sampel benda uji (core drill).

Selain itu pembayaran juga telah dipotong oleh PPHP senilai Rp150 juta lebih sehingga masih terdapat kelebihan pembayaran Rp155 juta yang tidak sesuai spesifikasi kontrak.

BPK juga merinci bahwa pertama proyek Jalan peningkatan struktur jalan Ahmad Dahlan yang dikerjakan PT ILNS terdapat nilai tidak sesuai spesifikasi sebesar Rp88 juta dan potongan PPHP Rp28 juta dan terdapat kelebihan pembayaran Rp59 juta.

Selain itu juga pada proyek peningkatan struktur jalan Pengeran Antasari yang dikerjakan CV AP tidak sesuai spesifikasi sebesar Rp114 juta lebih dan terdapat potongan PPHP Rp50 juta serta kelebihan pembayaran Rp63 juta.

Begitu juga pada proyek peningkatan struktur jalan Sutan Syahrir yang dikerjakan PT PPK tidak sesuai spesifikasi sebesar Rp21 juta lebih dengan potongan PPHP Rp19 juta lebih dan terdapat kelebihan pembayaran Rp1,9 juta lebih.

Selanjutnya pada proyek peningkatan struktur jalan Curug-Kedungbaya yang dikerjakan PT SBS terdapat ketidaksesuaian spesifikasi sebesar Rp43 juta lebih dsn potongan PPHP Rp28 juta dan terdapat kelebihan pembayaran Rp14 juta lebih.

Lalu kemudian pada proyek peningkatan struktur jalan Jalan Pasar Blok F yang dikerjakan CV PP terdapat ketidaksesuai spesifikasi Rp17 juta dan potongan PPHP Rp13 juta serta terdapat kelebihan pembayaran Rp3,6 juta.

Terakhir pada pemeliharaan jalan Kepandilan-Daliran yang dikerjakan CV BP terdapat ketidajksesuaian spesifikasi Rp21 juta dan potongan PPHP Rp8,9 juta serta kelebihan pembayaran Rp12 juta.

“Sehingga kondisi tersebut tidak sesuai dengan maing masing syarat umum kontrak (SSUK) dalam kontrak enam pajket pekerjaan di DPUTR Kota Cilegon yang menyatakan bahwa penyedia memiliki hak dan kewajiban meliputi pertama melaksanakan dan menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan jadwal pelaksana pekerjaan yang telah ditetapkan dalam kontrak. Kedua melaksanakan dan menyelesaikan pekerjaan secara cermat, akurat dan penuh tanggung jawab, dengan menyediakan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan ke atau dari lapangan dan segala pekerjaan, permanen maupun sementara yang diperlukan untuk pelaksanaan, penyelesaian dan perbaikan pekerjaan yang dirinci dalam kontrak,” tulis BPK.

Sementara itu Plt Kepala DPUTR Kota Cilegon, M Ridwan menyatakan pihaknya sudah menindaklanjuti temuan BPK tersebut.

“Ada yang sudah melunasi dan sudah kita tindaklanjuti dengan memanggil pihak ketiga dan membuat kesepakatan untuk melunasi. Sekarang kalau tidak salah sisanya sekitar Rp89 juta lagi,” ucapnya. (Man/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini