PANDEGLANG – Pelaksana tugas Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kabupaten Pandeglang, Ramadani melarang para Kepala Desa (Kades) di Pandeglang melakukan studi banding.
Kata Ramadani, ia akan menghapuskan studi banding bagi para Kades, karena menurutnya masih banyak pekerjaan lain yang lebih penting dibandingkan dengan kegiatan tersebut.
Android BantenNews.co.id
Download di Playstore. Baca berita tanpa iklan, lebih cepat dan nyaman lewat aplikasi Android.
“Selama saya jadi Plt, saya delete lah, kalau untuk itu (studi banding) lagi, sama saya jangan harap, kan ada yang lebih prioritas kok, janganlah nanti kan menjadi pembicaraan orang lain,” kata Ramadani, Rabu (9/10/2019).
Berdasarkan informasi, studi banding yang dilakukan para Kades di Pandeglang menjadi sorotan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Karena dikhawatirkan ada penyimpangan dari kegiatan studi banding tersebut, terlebih dana yang digunakan berasal dari Dana Desa di masing-masing desa.
Menanggapi hal tersebut, ia mengaku sedang berkoordinasi dengan para bidang yang bertanggung jawab, karena ia beranggapan baru menjabat sebagai Plt di DPMPD.
“Nanti saya ceck dulu ya, soalnya saya kan baru ini Plt Kadis DPMPD-nya, saya juga lagi konfirmasi dahulu dengan teman-teman yang ada di DPMPD. Karena, itu kan terjadinya sebelum saya menjadi Plt Kepala DPMPD, baik data-datanya maupun yang lainnya, kan khawatir saya,” ujarnya.
Tapi menurut Ramadani selama hal tersebut tidak melanggar aturan maka boleh saja, namun apabila ada informasi pemberangkatan kembali, dirinya memastikan tidak akan memperbolehkan. Sebab, dari hasil studi banding yang telah dilakukan beberapa waktu lalu akan dievaluasi terlebih dahulu.
“Kalau untuk studi banding lagi tidak ada, masa sampai berulang gitu. Kan masih ada beberapa pekerjaan yang harus menjadi perhatian buat kepala desa. Dampak dari studi banding tersebut belum dilihat ya, bukan berarti tidak ada dampak, tapi kan harus dievaluasi dahulu,” ucapnya.
Diketahui, sebanyak 134 Kades dari total 326 desa yang ada di Pandeglang, melangsungkan studi banding dan Bimtek ke Desa Kutuh di Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Provinsi Bali selama tiga hari, sejak tanggal 2 sampai 5 September 2019.
Untuk mengikuti Bimtek itu, setiap desa dipungut biaya perjalanan sebesar Rp10 juta yang diambil dari Dana Desa tahap II. (Med/Red)
