Beranda Pemerintahan Jadi Rebutan Perusahaan, Nilai Pendapatan  Parkir Pasar Rangkasbitung Capai Rp 6,4 Miliar

Jadi Rebutan Perusahaan, Nilai Pendapatan  Parkir Pasar Rangkasbitung Capai Rp 6,4 Miliar

Caption: Kepala Bidang Perdagangan pada Disperindag Lebak, Yani saat diwawancara wartawan (Aldo Marantika/Bantennews.)

LEBAK – Potensi pendapatan retribusi parkir Pasar Rangkasbitung mencapai Rp 6,4 miliar pada tahun 2026. Nilai itu membuat pengelolaan lahan parkir seluas 5.054 m ini menjadi rebutan sejumlah perusahaan

Kepala Bidang Perdagangan pada Disperindag Lebak, Yani mengatakan, bahwa lahan parkir Pasar Rangkasbitung sedikitnya bisa menampung kendaraan sekitar 4000 sampai dengan 5000 kendaraan per hari.

“Luas lahan parkirnya 5.054 m, tiap harinya kurang lebih ada sekitar 4000 sampai dengan 5000 kendaraan yang masuk. Rata-rata didominasi oleh kendaraan Roda 2 yang jumlahnya hampir 90 persen,” kata Yani kepada wartawan, Rabu (9/9/2026).

“Dengan demikian, potensi pendapatan dari sektor retribusi parkir Pasar Rangkasbitung diperkirakan mencapai Rp 6,4 miliar pertahun,” sambungnya.

Yani menyampaikan, besarnya potensi parkir tersebut membuat Pemerintah Kabupaten Lebak menetapkan target cukup tinggi untuk retribusi jasa usaha tempat khusus parkir tahun ini.

“Target retribusi parkir pasar Rangkasbitung tahun 2026 sebesar Rp 6.420.296.700, hingga 31 Agustus 2026, realisasi Pendapatan parkir sudah mencapai Rp 3.066.287.040 atau 47,76 persen dari yang telah ditargetkan,” ungkapnya.

Menurut Yani, tingginya potensi itu juga membuat seleksi Mitra pengelolaan parkir diikuti banyak peminat. 7 pendaftar, hanya dua perusahaan yang dinyatakan lolos evaluasi dokumen administrasi dan berhak mengikuti tahapan selanjutnya.

“Kami ingin pengelolaan parkir ini dilakukan secara profesional, tertib dan berbasis sistem pembayaran non tunai agar dapat mencegah kebocoran, serta pelayanan kepada masyarakat bisa lebih nyaman,” ujarnya.

Sebelumnya telah diberitakan, bahwa dari 7 perusaan yang mendaftar sebagai calon mitra kerjasama pemungutan retribusi jasa usaha tempat khusus parkir Pasar Rangkasbitung, 5 diantaranya dinyatakan gugur dalam tahapan evaluasi dokumen administrasi.

Hal tersebut terungkap saat Panitia pemilihan mitra kerjasama Pemungutan retribusi jasa usaha tempat khusus parkir pasar Rangkasbitung, mengumumkan hasil evaluasi dokumen administrasi, pada Kamis (10/9/2026).

Baca Juga :  Bupati Irna : Istigotsah Perkokoh Keimanan dan Perkuat Ukuwah Islamiyah

Kepala Bidang Perdagangan pada Disperindag Lebak, Yani mengatakan, berdasarkan hasil evaluasi dokumen administrasi, yang tertuang dalam pengumuman dengan nomor 04/Panmil/2026, kelima perusahaan yang dinyatakan tidak memenuhi syarat tersebut diantaranya CV Alesa Gemilang Mandiri, PT Ragam Lintas Nusantara, CV Cakra Dangiang Kencana, PT Securindo Packatama Indonesia, dan PT Maulani Sinar Intan.

“Berdasarkan lampiran evaluasi, kelima perusahaan tersebut belum melengkapi sejumlah persyaratan, seperti NIB, KBLI parkir, SPPK, rekening koran 3 bulan terakhir, SPT tahunan, dan kesiapan integrasi sistem pembayaran non tunai,” kata Yani.

Sementara, untuk 2 perusahaan yang dinyatakan memenuhi syarat dan lolos ketahap berikutnya yaitu PT Juara Digital Platform dan PT Multi Indonesia Parking.

“Kedua perusahaan ini dinyatakan telah memenuhi seluruh persyaratan dan berhak mengikuti tahapan selanjutnya yaitu persentasi penawaran, penilaian hingga penetapan,” ungkapnya.

“Keputusan panitia pemilihan mitra kerjasama Pemungutan retribusi jasa usaha tempat khusus parkir pasar Rangkasbitung sifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat,” tandasnya.

Penulis : Mg-Aldo Marantika

Editor : TB Ahmad Fauzi