SERANG – Wanita asal Kabupaten Lebak bernama Marpuah ditangkap Subdit V Ditreskrimsus Polda Banten karena diduga menipu staff media Presiden Prabowo Subianto bernama Kani Dwi Haryani.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Banten Kombes Pol Yudhis Wibisana membenarkan hal tersebut. Kata dia, modus yang dilakukan Marpuah yakni berkenalan dengan korban di media sosial Instagram dengan menggunakan akun palsu alias love scamming.
“Tersangka membuat fake akun dengan mengambil foto orang lain yang dimasukan ke dalam akun miliknya,” kata Yudhis dalam keterangan tertulisnya, Rabu (17/6/2025).
Yudhis menuturkan, pada November 2024 lalu, pelaku berkomentar di akun Instagram korban menggunakan akun @febrianalydrss_ yang ternyata palsu.
“Memberikan komentar di akun Instagram pelapor @kanidwi dengan kalimat ‘salamin ke Pak Wowo ya Mba’ yang dibalas oleh pelapor dengan ‘Hi, Haloooooo, okeeey disalamken hehe,” ujar Yudhis.
Pelaku mengaku sebagai seorang pilot suatu maskapai dan berkenalan lebih lanjut dengan korban melalui direct message (DM). Keduanya intens berkomunikasi hingga bertukar kontak WhatsApp.
Pada 1 Maret 2025 lalu, pelaku bilang kepada korban, ingin meminjam uang sebesar Rp13 juta dengan alasan administrasi masuk kerja sepupunya. Korban yang percaya langsung mentransfer sejumlah uang yang diminta tersebut.
Kemudian pada 27 April, pelaku kembali meminjam uang Rp35 juta kepada korban. Ia berdalih uang itu untuk pembayaran administrasi pelatihan di maskapai Emirates. Total korban rugi
“Kecurigaan dari pelapor yang pernah mengirimkan bunga ke alamat yang berlokasi di Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, pelapor (kemudian) memastikan dengan mendatangi rumah Febrian (nama palsu pelaku) dan ternyata fiktif,” imbuhnya.
Setelah tau alamat pelaku fiktif, korban langsung melaporkan kejadian penipuan itu ke Polda Banten pada 13 Juni. Saat ditangkap, pelaku ternyata merupakan seorang wanita yang tinggal di Sumur Buang, Kelurahan Kadu Agung Timur, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Lebak.
Karena perbuatannya, pelaku MR disangkakan melanggar Pasal 51 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Jo Pasal 378 KUHPidana.
“Ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun,” tuturnya.
Penulis: Audindra Kusuma
Editor: Tb. Moch. Ibnu Rushd