Beranda Hukum Jadi Pengedar Pil Koplo, Pemuda di Lebak Diciduk Polisi

Jadi Pengedar Pil Koplo, Pemuda di Lebak Diciduk Polisi

LEBAK – Satresnarkoba Polres Lebak menangkap RY (24) pada Jumat (12/8/2022) lantaran mengedarkan pil koplo. Hal itu disampaikan oleh Kapolres Lebak Polda Banten AKBP Wiwin Setiawan.

“Betul jajaran Satresnarkoba Polres Lebak telah berhasil mengungkap tindak pidana dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar di daerah hukum Polres Lebak,” katanya, Senin (15/8/2022).

Kapolres menjelaskan RY merupakan warga Kecamatan Wanasalam. Anggota Satrenarkoba Polres Lebak menangkapnya di Desa Cikeusik Kecamatan Wanasalam. Dari tangan tersangka polisi mendapati barang bukti 121 butir obat jenis Heximer, uang tunai hasil penjualan sebesar Rp75.000 dan satu unit handphone.

Pelaku diamankan di Polres Lebak dan dikenakan Pasal 196 atau Pasal 197 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara serta pidana denda paling sedikit 1 Miliar dan paling banyak 10 miliar.

(Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini