Beranda Hukum Jadi Pengedar Narkoba, Warga Anyer Ditangkap Polisi

Jadi Pengedar Narkoba, Warga Anyer Ditangkap Polisi

Ilustrasi - foto istimewa medcom.id

CILEGON – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Cilegon mengamankan seorang pemilik narkotika jenis sabu dan tembakau Gorila di depan bengkel di Kampung Pengabuan Baru Anyer, Kabupaten Serang. Tersangka berinisial ESP (25) merupakan warga Anyer.

Kasat Resnarkoba Polres Cilegon, AKP Shilton membenarkan telah mengamankan seorang yang diduga sebagai pemilik narkotika jenis sabu dan tembakau gorila.

“Awalnya Satresnarkoba Polres Cilegon mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya seseorang yang diduga pengedar narkotika jenis sabu dan tembakau gorila di wilayah Anyer, kemudian dilakukan penyelidikan dan pada Kamis (11/11) sekira pukul 11.30 WIB di depan bengkel di Kampung Pengabuan Baru, Desa Mekarsari, Kecamatan Anyer, Kabupaten Serang dilakukan penangkapan terhadap tersangka berinisial ESP (25) warga Anyer,” ujar Kasat Narkoba Polres Cilegon pada Selasa (16/11/2021).

Pada saat petugas melakukan penangkapan, lanjutnya, ditemukan barang bukti berupa satu bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan bruto 0,29 gram sisa pakai dibungkus kertas timah warna silver yang disimpan di dalam tas selempang yang dipakai tersangka.

Selain itu juga ditemukan barang bukti yang digunakan tersangka untuk campuran tembakau gorila yakni 11 bungkus plastik tembakau mole, satu buah timbangan digital dan satu unit handphone.

Selanjutnya Kasat menjelaskan bahwa timnya masih melakukan pengejaran terhadap Daftar Pencarian Orang (DPO) berinisial UWO.

“Berdasarkan  hasil pengembangan penyidikan saat ini masih dilakukan  pencarian DPO atas nama UWO, dimana diketahui tersangka mendapatkan narkotika jenis sabu dan tembakau seharga Rp500 ribu dari seseorang yang bernama UWO,” ucap Shilton.

Selanjutnya Shilton menjelaskan barang bukti dari hasil transaksi. “Transaksi tersebut berhasil diamankan barang bukti berupa satu bungkus plastik klip berisikan narkotika jenis sabu dengan brutto 0,29 gram, satu buah kertas timah, satu buah tas selempang dan satu unit handphone,” kata Shilton.

Atas perbuatannya pelaku dikenakan sesuai dengan  Pasal 114 (1) dan atau Pasal 112 (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun paling lama 20 tahun atau seumur hidup.

(Man/Red)

 

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News