Beranda Hukum Jadi Pengedar Narkoba, Pegawai Dishub Cilegon Diringkus Polisi

Jadi Pengedar Narkoba, Pegawai Dishub Cilegon Diringkus Polisi

Petugas menggelandang DSH pegawai Dishub Kota Cilegon yang menjadi pengedar narkoba - foto istimewa

CILEGON – Satres Narkoba Polres Cilegon meringkus pegawai Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Cilegon berinisial DSH. Pegawai yang masih berstatus Tenaga Harian Lepas (THL) itu dibekuk karena menjadi pengedar narkoba jenis sabu.

DSH ditangkap polisi di wilayah Kelurahan Jombang Wetan, Kecamatan Jombang, Kota Cilegon pada Minggu (20/9/2020) saat bersama istrinya ketika membeli makanan, namun ketika dilakukan pemeriksaan, istri DSH diketahui tidak terlibat dalam kasus tersebut.

Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan satu paket sabu siap edar. Kemudian polisi juga menggeledah rumah tersangka dan menemukan sebanyak 7 paket plastik bening berisi narkoba jenis sabu dengan berat sekitar 2 gram yang disimpan pada gulungan gorden di rumahnya.

Kasat Narkoba Polres Cilegon AKP Elang Prasetyo mengatakan, selain sebagai pemakai, pelaku juga sebagai pengedar barang haram tersebut.

“Barangnya sudah siap pakai dengan banyak plastik – plastik yang sudah siap diedarkan,” ujar, Selasa (22/9/2020).

Penangkapan pelaku, lanjutnya, berdasarkan hasil pengembangan dari salah seorang konsumen berinisial BKK yang ditangkap pada Sabtu (19/9/2020) di wilayah Kelurahan Jombang Wetan.

Sementara DSH mendapatkan barang haram itu dari salah seorang penghuni Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cilegon. Namun, belum diketahui penghuni Lapas mana yang menjadi pemasok barang haram ini.

Tersangka menjual narkoba tersebut dengan harga Rp400 ribu per paket ukuran 0.40 gram dengan sasaran konsumen dewasa. Dari tangan tersangka, polisi menyiata 7 paket plastik bening sabu dengan berat total kurang lebih 2 gram, 1 paket plastik bening berisi kristal putih seberat 0.30 gram sabu, dan satu unit handphone android yang digunakannya untuk berkomunikasi. Saat ini, DSH mendekam di Mapolres Cilegon, polisi juga masih melakukan pengembangan terhadap pengungkapan kasus ini.

Atas perbuatannya itu, tersangka dijerat pasal 114 (1) dan atau 112 (1) UU 35 th 2009, tentang narkotika. Dengan kurungan penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

(Man/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini