Beranda Hukum Jadi Mucikari, Caleg Perindo Jual ABG Rp400 Ribu ke Pelanggan

Jadi Mucikari, Caleg Perindo Jual ABG Rp400 Ribu ke Pelanggan

Ilustrasi. (Foto : merdeka.com)

CILEGON – Satreskrim Polres Cilegon mengungkap fakta bahwa NH yang merupakan Calon Legislatif (Caleg) DPRD Kabupaten Serang Dapil 5 dari partai Perindo menjual anak baru gede (ABG) ke pelanggannya dengan tarif Rp400 ribu.

ABG perempuan yang diketahui berasal dari Lampung Selatan itu berkedok sebagai pekerja salon di Jalan Raya Anyer, Kecamatan Citangkil, Kota Cilegon. Namun nyatanya, ABG yang masih berusia 15 tahun tersebut melayani seks pelanggan.

“ABG ini dijual dengan harga Rp400 ribu untuk melayani seks pelanggan. Setelah selesai dia setor ke pengelola salon sebesar Rp150 ribu,” ujar Kasat Reskrim Polres Cilegon, AKP Dadi Perdana Putra, Kamis (14/3/2019).

Kasat menuturkan bahwa di salon milik NH tersebut terdapat sekat kamar. Namun minim peralatan salon. “Ternyata di dalamnya terdapat praktik prostitusi,” terangnya.

Dikatakan bahwa penangkapan pelaku berawal dari penggerebekan pada Rabu (6/3/2019) lalu berdasarkan informasi dari masyarakat.

Dalam penggerebekan itu juga, seorang pelanggan berinisial RW (45) kedapatan sedang bersetubuh dengan seorang terapis berusia 15 tahun. Tidak lama berselang, NH yang merupakan pemilik dan pengelola salon ditangkap petugas saat di lokasi.

Setelah dilakukan penggerebekan, pelaku NH langsung diamankan di Polres Cilegon bersama RW untuk diminta keterangan.

Setelah proses penyelidikan, kemudian keduanya ditetapkan menjadi tersangka. “Keduanya sudah kita tahan,” paparnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Undang Undang Nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dan Pasal 83 Undang-undang Perlindungan Anak dan Pasal 30 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

“Ancaman hukuman maksimal penjara 10 tahun,” pungkasnya.

Ketua DPC Perindo Kabupaten Serang, Jahudi membenarkan bahwa NH adalah Caleg Perindo di Dapil 5. Pada prinsipnya, kata dia, setiap kader yang bermasalah tentu akan diberikan sanksi.

“Sanksi tergantung kesalahannya, tetapi karena kasus sudah ditangani kepolisian, tentunya mempunyai asas praduga tak bersalah, kami akan menunggu keputusan pengadilan apakah dinyatakan bersalah atau tidak. Kalau kita memberikan sanksi, dipecat atau dicoret atau diberhentikan ke KPU untuk dicoret, ternyata dia dinyatakan tidak bersalah, itu kan jelas merugikan pribadi dan secara kelembagaan,” terangnya.

Sebab itu, kata dia, pihaknya menunggu keputusan pengadilan. “Ini kan baru tahapan penyidikan, tahapannya kita serahkan ke pihak kepolisian. Tapi jika pengadilan menyatakan bersalah, baru kemudian kita akan berkoordinasi dengan DPP untuk memberikan sanksi apa yang layak,” ujarnya. (Man/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disiniÂ