Beranda Hukum Jadi Kurir Ekstasi, Pemuda di Serang Ditangkap Polisi

Jadi Kurir Ekstasi, Pemuda di Serang Ditangkap Polisi

Kapolres Serang Kota AKBP Edhy Cahyono saat ekspose narkoba di Mapolres Serang Kota.

SERANG – Satuan Reserse Narkoba Polres Serang Kota menangkap J pengedar pil ekstasi. Sebanyak 70 butir pil haram tersebut disita sebagai barang bukti dari tangan tersangka.

“Hasil dari informasi masyarakat, pelaku akan melaksanakan transaksi narkoba. Kami lakukan penyelidikan dan kami berhasil mengamankan tersangka yang berperan sebagai kurir,” kata Kapolres Serang Kota AKBP Edhy Cahyono saat ekspose di Aula Osvia, Mapolres Serang Kota, Senin (9/3/2020).

Tersangka merupakan warga Pabuaran, Kabupaten Serang. Tersangka belum sempat mengedarkan ekstasi namun ditangkap oleh polisi.

Kasat Narkoba Polres Serang Kota AKP Wahyu Diana menjelaskan, saat penangkapan, tersangka berusaha mengelabui polisi dengan menyembunyikan ekstasi di plafon kamar mandi. “Kami cek ternyata disimpan di atap kamar mandi,” katanya.

Wahyu menuturkan, barang haram tersebut rencananya akan dipasarkan ke tempat hiburan malam di wilayah Serang dan Cilegon. “Masih kami dalami.”

Tersangka J diancam Pasal 114 jo Pasal 112 Undang Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (you/red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini