PANDEGLANG – Satuan Polisi Air (Satpolair) Polres Pandeglang mengamankan seorang pria berinisial A (33) warga Kampung Cigelius, Desa Cigelis, Kecamatan Cigelius Kabupaten Pandeglang, Banten karena diduga menjadi kurir benur atau benih lobster ilegal.
Pelaku diamankan di Kampung Citeluk, Desa Padasuka, Kecamatan Cimanggu, Pandeglang saat membawa ribuan Benur. Rencananya, ribuan benih lobster tersebut akan dibawa ke seorang pengepul yang berada di Binuangeun, Kabupaten Lebak.
Kanit Gakkum Satpolair Polres Pandeglang, IPDA Arry Zuwono mengatakan, berdasarkan pengakuan dari pelaku rencananya benur itu akan dikirim ke seseorang yang berada di Kabupaten Lebak.
Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa 1 unit motor Honda Scoopy, 1 buah karung, 7.294 ekor baby lobster jenis pasir dan 432 ekor baby lobster jenis mutiara yang disimpan di dalam beberapa bungkus plastik.
“Unit penegakan hukum membawa pelaku berikut barang bukti ke kantor Satpolairud Polres Pandeglang untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut,” katanya, Senin (3/4/2023).
Dia melanjutkan, berdasarkan pengakuan pelaku yang setiap hari bekerja sebagai buruh serabutan bahwa benih lobster itu biasanya dikumpulkan dari perairan ujung kulon. Pelaku juga mengaku sudah menjalankan profesi sebagai kurir Benur Ilegal sekitar 1 bulan lalu.
Dari setiap pengiriman yang dilakukan biasanya dia diberi upah sebagai jasa kurir oleh seorang pengepul di daerah Pandeglang yang identitasnya sudah dikantongi polisi. Pelaku juga mengaku tidak mengetahui berapa harga jual per ekor Benur tersebut.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 92 Juncto Pasal 26 ayat (1), Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja yang merubah Undang-undang RI Nomor 45 Tahun 2009 Tentang perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan Juncto Pasal 55 KUHPidana,” tegasnya. (Med/Red)