SERANG – Sepuluh warga Cilegon diduga menjadi korban investasi bodong yang dilakukan mantan pegawai toko handphone bernama Sri Wahyuni. Mereka melaporkan Sri ke Polda Banten setelah mengalami kerugian sekitar Rp300 juta.
Laporan tersebut dilakukan pada Sabtu (12/10/2024). Kuasa hukum para pelapor, Ari Bintara mengatakan bahwa modus yang dilakukan terduga pelaku yaitu mengiming-imingi kliennya untuk memberikan sejumlah uang atau handphone dengan janji mereka mendapatkan keuntungan 60 sampai 70 persen.
Untuk modus investasi dalam bentuk handphone, terduga pelaku menyuruh para korban untuk membeli handphone baru, lalu diserahkan kepada Sri. Handphone lalu akan dikreditkan oleh Sri kepada orang lain lagi, dan untungnya ia janjikan akan dibagi dua dengan korban.
“Korban pelapor banyak yang menyerahkan uang dan juga menyerahkan handphone dikreditkan bahasanya. Tapi setelah handphone diserahkan uang diserahkan tidak ada pembayaran sama sekali,” kata Ari kepada wartawan.
Aksi terduga pelaku sudah dilakukan sejak 3 bulan terakhir dan para korban mengalami kerugian hingga Rp300 juta lebih. Para korban sadar mereka ditipu setelah tau kalau Sri sudah mengundurkan diri dari tempatnya bekerja.
“Terlapor sudah didatangi ke rumahnya tapi selalu menghindar. Karena tidak adanya itikad baik makanya kita melaporkan ke Polda Banten. Bukti ada bukti transfer ada bukti penyerahan handphone juga ada percakapan,” tutur Ari.
Salah satu korban, Soedirman mengatakan ia tertarik berinvestasi kepada Sri karena tawaran keuntungan yang menggiurkan. Akhirnya, ia membeli 6 handphone jenis Iphone dan Oppo, lalu memberikannya kepada Sri.
Ia dijanjikan keuntungan 60 sampai 70 persen jika handphone itu berhasil Sri kreditkan. Total, ia merugi hingga Rp32 juta. “Dijanjiin (dalam) 3 bulan 6 bulan (keuntungan kembali) tergantung nominal handphone,” ujarnya.
(Dra/Red)