Beranda Pemerintahan Jadi Inisiator, Kini PDIP Tunda Hak Interpelasi

Jadi Inisiator, Kini PDIP Tunda Hak Interpelasi

Kantor Bank Banten di Serang -( Foto Iyus/BantenNews.co.id)

SERANG – Fraksi PDI Perjuangan merupakan inisiator Hak Interpelasi DPRD Banten untuk memperjelas duduk perkara pemindahan rekening kas umum daerah (RKUD) Pemerintah Provinsi Banten dari Bank Banten ke Bjb.

Namun Hak Interpelasi tersebut sulit terjadi lantaran lobi-lobi politik antara eksekutif dan legislatif. PDI Perjuangan sendiri mulai melihat niat baik Gubernur Banten, Wahidin Halim untuk kembali memindahkan RKUD kepada Bank Banten.

Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Provinsi Banten, Muhlis menyatakan bahwa berdasarkan hasil rapat koordinasi internal antara DPD PDI Perjuangan Provinsi Banten dengan Fraksi PDI Perjuangan DPRD Provinsi Banten pada Jumat, 19 Juni 2020 ada beberapa rekomendasi.

“Sebagai pengusul/inisiator Penggunaan Hak Meminta Keterangan kepada Gubernur Banten terhadap Kebijakan Gubernur dalam upaya Penyehatan Bank Banten menyatakan menunda/menangguhkan untuk sementara waktu,” kata Muhlis melalui siaran tertulis, Minggu (21/6/2020).

Sikap penundaan atau penangguhan ini diambil sebagai bentuk apresiasi sekaligus pemberian ruang, waktu, dan kesempatan kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten yang telah menunjukkan itikad baik untuk menyusun, dan menjalankan Rencana Aksi dan Tindak Lanjut (RATL) penyehatan Bank Banten.

“Tanpa sedikitpun mengabaikan prinsip dan esensi fungsi, tugas, dan wewenang pengawasan sebagai anggota DPRD Provinsi Banten yang melekat dan mengikat berdasarkan peraturan perundang-undangan,” katanya.

Sebelumnya, Fraksi PDIP DPRD Provinsi Banten secara resmi mengajukan hak interpelasi terkait pemindahan RKUD dari Bank Banten ke Bank Jabar Banten (BJB).

Ketua Fraksi PDIP DPRD Provinsi Banten, Muhlis mengatakan, hak interpelasi resmi diambil setelah pihaknya mendapat arahan dari DPD PDIP Banten.

“Hasil dari arahan DPD partai dan kajian analisa secara mendalam dan perkembangan yang terjadi di lapangan (dampak) terkait kebijakan gubernur tentang Bank Banten (klimaks keluarnya kepgub terkait pemindahan RKUD dari Bank Banten ke BJB). Maka kami akan secara resmi menggunakan hak interpelasi guna meminta penjelasan Gubernur Banten terkait pemindahan RKUD tersebut,” kata Muhlis, Selasa (19/5/2020) lalu.

(You/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini