SERANG – Seorang PNS Kementerian Agama Kota Cilegon bernama Syauki (57) didakwa melakukan penipuan dengan modus penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tanpa jalur tes. Para korban mengalami kerugian hingga Rp100 Juta.
Syauki didakwa melakukan penipuan bersama rekannya, Muhtar Bahri (50). Kedua terdakwa menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Serang, Selasa (6/52025).
“Bahwa akibat perbuatan Terdakwa I Muhtar Bahri dan Terdakwa II Syauki Tersebut saksi Sahadid, saksi Hayani dan saksi Nasmin mengalami kerugian Rp100 juta,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Cilegon Alwan Rizqi Ramadhan saat membacakan dakwaan di depan Majelis Hakim.
Keduanya didakwa melanggar Pasal 378 dan atau Pasal 372 Jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Alwan mengatakan Syauki bekerja sebagai PNS di Kementerian Agama Kota Cilegon sejak tahun 2016 dengan jabatan terakhir sebagai penyuluh agama Islam di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Cibeber, Kota Cilegon.
Penipuan yang dilakukan Syauki dan Muhtar terjadi pada 18 September 2021 saat saksi Sahadid menanyakan lowongan pekerjaan di pabrik kepada Muhtar. Kala itu, Muhtar mengatakan dia sudah tidak bekerja di pabrik, dan mengaku kini bekerja di KUA Cilegon.
Muhtar lalu menawarkan kepada Sahadid kalau dirinya bisa membantu anaknya menjadi PNS dengan membayar Rp70 juta, asalkan harus membayar terlebih dahulu sebesar Rp35 juta sebelum 23 September 2021.
“Saksi Sahadid (kemudian) menyerakan uang sebesar Rp35 juta yang disaksikan oleh saksi Yuli Astuti dan dibuatkan kwitansi oleh Terdakwa I,” kata Alwan.
Delapan bulan kemudian, tepatya 10 Juni 2022, Muhtar memperkenalkan Sahadid kepada terdakwa Syauki. Setelah saling kenal, enam hari kemudian, Syauki datang ke rumah Sahadid untuk meminta uang Rp20 juta, yang langsung diberikan oleh Sahadid.
Ketika itu, Syauki juga sempat menyampaikan kepada Sahadid, apabila ada temannya yang minat menjadi PNS maka Syauki siap membantu.
Keesokannya, karena mendapat informasi dari Sahadid, saksi Hayani, memberikan uang Rp25 juta kepada Syauki karena anaknya ingin juga dibantu jadi PNS.
Pada tanggal 22 Juni 2022 giliran adik Sahadid bernama Nasmin yang juga tergiur dengan tawaran Syauki agar anaknya menjadi PNS. Nasmin kemudian memberikan uang Rp10 juta kepada Syauki.
“Pada hari sabtu tanggal 02 juli 2022 sekira pukul 19.35 WIB setelah mendapatkan telepon dari Terdakwa II saksi Sahadid kemudian menyerahkan kembali uang dari Saksi NASMIN Rp7 juta kepada Terdakwa II kemudian pada hari kamis tanggal 07 Juli 2022 Terdakwa II kembali menelpon saksi Sahadid kemudian saksi Sahadid menyerahkan kembali uang dari Saksi Nasmin sebesar Rp3 juta,” ujar Alwan.
Syauki diketahui sempat menunjukan foto surat keputusan pengangkatan CPNS yang belum ditandatangani oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Banten kepada para korban. Tapi surat tersebut diduga palsu. Akibat perbuatan Muhtar dan Syauki, para korban menderita kerugian hingga Rp100 juta.
“Maksud dan tujuan Terdakwa I Muhtar Bahri dan Terdakwa II Syauki adalah untuk mendapatkan keuntungan berupa uang yang akan dipergunakan untuk kebutuhan sehari-hari,” kata Alwan.
Atas dakwaan yang dibacakan, kedua terdakwa tidak akan mengajukan keberatan atau eksepesi. Sidang aan dilanjutkan pekan selanjutnya untuk agenda keterangan saksi.
Penulis: Audindra Kusuma
Editor: Usman Temposo