Beranda Hukum Jadi Calo CPNS, Pegawai Kemenag Cilegon Dituntut 6 Tahun Penjara

Jadi Calo CPNS, Pegawai Kemenag Cilegon Dituntut 6 Tahun Penjara

Para terdakwa saat mendengarkan tuntutan JPU Kejari Cilegon di PN Serang. (Audindra/bantennews)

SERANG– Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Cilegon menuntut agar Syauki (57) dijatuhi pidana 6 tahun penjara. Syauki merupakan Penyuluh Agama Islam di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Cibeber, Kota Cilegon yang jadi terdakwa perkara penipuan.

Syauki dituntut dalam dua perkara penipuan dengan modus yang sama. Dalam perkara Nomor 277/Pid.B/2025/PN SRG, dirinya dituntut 3 tahun penjara. Sedangkan dua terdakwa lainnya Azwar dan Rohimin, masing-masing dituntut 2 tahun penjara.

Syauki juga dituntut 3 tahun penjara dalam perkara terpisah dengan nomor perkara 278/Pid.B/2025/PN SRG. Sementara terdakwa Muhtar dituntut 2 tahun penjara.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Syauki dengan pidana penjara selama 3 tahun dan terdakwa Muhtar Bahri dengan pidana penjara selama 2 tahun,” kata JPU Risky Khairullah di ruang sidang Pengadilan Negeri Serang, Kamis (19/6/2025).

Syauki dan para terdakwa lainnya dinilai jaksa, ternukti melanggar Pasal 378 Jo Pasal 55 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Sebelumnya, Syauki didakwa melakukan penipuan dengan modus penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tanpa jalur tes. Para korban mengalami kerugian hingga Rp100 Juta.

“Bahwa akibat perbuatan Terdakwa I Muhtar Bahri dan Terdakwa II Syauki Tersebut saksi Sahadid, saksi Hayani dan saksi Nasmin mengalami kerugian Rp100 juta,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Cilegon Alwan Rizqi Ramadhan saat membacakan dakwaan di depan Majelis Hakim, Selasa (6/52025).

Alwan mengatakan Syauki bekerja sebagai PNS di Kementerian Agama Kota Cilegon sejak tahun 2016 dengan jabatan terakhir sebagai penyuluh agama Islam di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Cibeber, Kota Cilegon.

Penipuan yang dilakukan Syauki dan Muhtar terjadi pada 18 September 2021 saat saksi Sahadid menanyakan lowongan pekerjaan di pabrik kepada Muhtar. Kala itu, Muhtar mengatakan dia sudah tidak bekerja di pabrik, dan mengaku kini bekerja di KUA Cilegon.

Baca Juga :  Polres Serang Terus Razia Minuman Keras

Muhtar lalu menawarkan kepada Sahadid kalau dirinya bisa membantu anaknya menjadi PNS dengan membayar Rp70 juta, asalkan harus membayar terlebih dahulu sebesar Rp35 juta sebelum 23 September 2021.

“Saksi Sahadid (kemudian) menyerakan uang sebesar Rp35 juta yang disaksikan oleh saksi Yuli Astuti dan dibuatkan kwitansi oleh Terdakwa I,” kata Alwan.

Delapan bulan kemudian, tepatya 10 Juni 2022, Muhtar memperkenalkan Sahadid kepada terdakwa Syauki. Setelah saling kenal, enam hari kemudian, Syauki datang ke rumah Sahadid untuk meminta uang Rp20 juta, yang langsung diberikan oleh Sahadid.

Ketika itu, Syauki juga sempat menyampaikan kepada Sahadid, apabila ada temannya yang minat menjadi PNS maka Syauki siap membantu.

Keesokannya, karena mendapat informasi dari Sahadid, saksi Hayani, memberikan uang Rp25 juta kepada Syauki karena anaknya ingin juga dibantu jadi PNS.

Pada tanggal 22 Juni 2022 giliran adik Sahadid bernama Nasmin yang juga tergiur dengan tawaran Syauki agar anaknya menjadi PNS. Nasmin kemudian memberikan uang Rp10 juta kepada Syauki.

“Pada hari sabtu tanggal 02 juli 2022 sekira pukul 19.35 WIB setelah mendapatkan telepon dari Terdakwa II saksi Sahadid kemudian menyerahkan kembali uang dari Saksi NASMIN Rp7 juta kepada Terdakwa II kemudian pada hari kamis tanggal 07 Juli 2022 Terdakwa II kembali menelpon saksi Sahadid kemudian saksi Sahadid menyerahkan kembali uang dari Saksi Nasmin sebesar Rp3 juta,” ujar Alwan.

Syauki diketahui sempat menunjukan foto surat keputusan pengangkatan CPNS yang belum ditandatangani oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Banten kepada para korban. Tapi surat tersebut diduga palsu. Akibat perbuatan Muhtar dan Syauki, para korban menderita kerugian hingga Rp100 juta.

Baca Juga :  Gagal Tipu Ratu Zakiyah, Paspampres Gadungan Divonis 22 Bulan Penjara

“Maksud dan tujuan Terdakwa I Muhtar Bahri dan Terdakwa II Syauki adalah untuk mendapatkan keuntungan berupa uang yang akan dipergunakan untuk kebutuhan sehari-hari,” kata Alwan.

Di perkara lainnya, Syauki juga menipu korban Fahmi hingga Rp40 juta bersama Terdakwa Azwar Adilla (42) dan Rohimin (51).

Alwan mengatakan, penipuan kepada Fahmi bermula pada tahun 2016 saat Syauki yang terlilit hutang menyuruh Rohimin untuk mencari orang yang mau menjadi CPNS di Kementerian Agama. Syauki mematok harga Rp25-50 Juta dengan garansi lolos tanpa tes.

Korban Fahmi yang mendapat informasi dari Rohimin kemudian tertarik dan menghubungi Syauki. Mereka bertiga lalu bertemu di rumah Fahmi, di sana Syauki mengatakan ada pendataan honorer yang akan diangkat menjadi CPNS di Kementerian Agama Kota Cilegon.

“Kepada korban Fahmi (kedua Terdakwa) meminta uang dengan total Rp40 juta dan dijanjikan dapat diterima sebagai CPNS tanpa melalui tes,” ujar Alwan.

Syauki kemudian sempat meminta uang Rp25 juta dengan alasan untuk penerbitan surat keputusan (SK) pengangkatan CPNS. Syauki mewanti-wanti Fahmi, uang harus sudah diterimanya dalam jangka waktu seminggu.
Fahmi yang yakin dia akan dibantu Syauki, lalu memberikan uang sebesar Rp25 juta secara tunai pada 17 November 2016. Fahmi juga memberi uang Rp2,5 juta kepada Rohimin sebagai ungkapan terima kasih karena dikenalkan kepada Syauki.

Dua minggu kemudian, Fahmi menanyakan janji Syauki mengenai kepastian dirinya menjadi CPNS. Syauki meyakinkan Fahmi dengan mengatakan bahwa seminggu lagi akan ada kabar baik. Fahmi bahkan sempat meminta uang yang sudah dia berikan agar segera dikembalikan.

“Dari tahun 2016 sampai dengan akhir tahun 2022, Terdakwa Syauki memberikan berbagai alasan kepada korban Fahmi di antaranya menunggu satu bulan SK CPNS turun, menunggu habis pemilu Pilpres dan Legislatif, menunggu online dulu, menunggu covid 19 selesai sambil mengatakan bahwa uang sejumlah Rp25 juta tersebut aman,” ujar Alwan.

Baca Juga :  Nama Ketua Komisi 1 DPRD Kabupaten Serang Dicatut Untuk Penipuan Jual Beli Mobil Lelang

Pada 22 Desember 2022, Syauki menyuruh Terdakwa Azwar untuk membuat SK CPNS palsu dengan nama Fahmi. Atas bantuan Azwar, Syauki hanya membayarnya sebesar Rp200 ribu.

SK CPNS palsu tersebut diperlihatkan oleh Syauki kepada Fahmi, sambil meminta uang lagi sebesar Rp10 juta. Dua bulan kemudian, SK CPNS yang sudah ditandatangani sendiri oleh Syauki dikirim lagi kepada Fahmi dan ia meminta uang lagi sebesar Rp5 juta.

Korban Fahmi yang tidak kunjung menjadi CPNS seperti janji Syauki, lalu pergi ke Kanwil Kementerian Agama pada 1 April 2023 untuk menanyakan apakah SK miliknya terdaftar atau tidak.

“Nama korban Fahmi tidak teregister dan pada saat dicek di data CPNS Kementrian Agama Kota Cilegon atas nama Fahmi juga tidak ditemukan sehingga dapat dipastikan bahwa surat yang ditunjukan korban Fahmi adalah palsu,” ujar Alwan.

Penulis: Audindra Kusuma
Editor: TB Ahmad Fauzi

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News