Beranda Hukum Jadi Calo CPNS, Pegawai Kemenag Cilegon Dipenjara 2,9 Tahun

Jadi Calo CPNS, Pegawai Kemenag Cilegon Dipenjara 2,9 Tahun

Terdakwa Syauki dan empat terdakwa lainnya saat keluar dari ruang sidang di PN Serang, Selasa (6/5/2025). (Audindra/BantenNews)

SERANG– Pengadilan Negeri (PN) Serang menjatuhkan vonis 2,9 tahun penjara kepada Syauki (57), terdakwa penipuan rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di Kemenag Cilegon.

Syauki bersama terdakwa lainnya, Muhtar Bahri dinyatakan bersalah melanggar Pasal 378 Jo Pasal 55 ayat 1 KUHP. Vonis tersebut dibacakan hakim pada Selasa (8/7/2025) kemarin.

“Menjatuhkan Pidana kepada Terdakwa I Muhtar Bahri oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 Tahun dan 9 Bulan. Menjatuhkan Pidana kepada Terdakwa II Syauki oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 Tahun dan 9 Bulan,” tulis putusan dalam perkara nomor 278/Pid.B/2025/PN SRG yang dikutip dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Serang, Rabu (9/7/2025).

Vonis itu lebih ringan dari tuntutan JPU Kejari Cilegon yang sebelumnya menuntut Syauki 3 tahun penjara dan Muhtar 2 tahun penjara.

Diketahui, selain perkara tersebut, Syauki juga didakwa melakukan penipuan rekrutmen CPNS bersama dua terdakwa lainnya, yakni Azwar dan Rohimin. Vonis mereka baru akan digelar pada pekan depan.

Penipuan yang dilakukan Syauki dan Muhtar terjadi pada 18 September 2021 saat saksi Sahadid menanyakan lowongan pekerjaan di pabrik kepada Muhtar. Kala itu, Muhtar mengatakan dia sudah tidak bekerja di pabrik, dan mengaku kini bekerja di KUA Cilegon.

Muhtar lalu menawarkan kepada Sahadid kalau dirinya bisa membantu anaknya menjadi PNS dengan membayar Rp70 juta, asalkan harus membayar terlebih dahulu sebesar Rp35 juta sebelum 23 September 2021.

“Saksi Sahadid (kemudian) menyerakan uang sebesar Rp35 juta yang disaksikan oleh saksi Yuli Astuti dan dibuatkan kwitansi oleh Terdakwa I,” kata JPU Kejari Cilegon Alwan Rizqi Ramadhan saat membacakan dakwaan di depan Majelis Hakim, Selasa (6/52025).

Delapan bulan kemudian, tepatya 10 Juni 2022, Muhtar memperkenalkan Sahadid kepada terdakwa Syauki. Setelah saling kenal, enam hari kemudian, Syauki datang ke rumah Sahadid untuk meminta uang Rp20 juta, yang langsung diberikan oleh Sahadid.

Baca Juga :  TNI Gadungan di Serang Divonis Bui Dua Tahun

Ketika itu, Syauki juga sempat menyampaikan kepada Sahadid, apabila ada temannya yang minat menjadi PNS maka Syauki siap membantu.

Keesokannya, karena mendapat informasi dari Sahadid, saksi Hayani, memberikan uang Rp25 juta kepada Syauki karena anaknya ingin juga dibantu jadi PNS.

Pada tanggal 22 Juni 2022 giliran adik Sahadid bernama Nasmin yang juga tergiur dengan tawaran Syauki agar anaknya menjadi PNS. Nasmin kemudian memberikan uang Rp10 juta kepada Syauki.

“Pada hari sabtu tanggal 02 juli 2022 sekira pukul 19.35 WIB setelah mendapatkan telepon dari Terdakwa II saksi Sahadid kemudian menyerahkan kembali uang dari Saksi NASMIN Rp7 juta kepada Terdakwa II kemudian pada hari kamis tanggal 07 Juli 2022 Terdakwa II kembali menelpon saksi Sahadid kemudian saksi Sahadid menyerahkan kembali uang dari Saksi Nasmin sebesar Rp3 juta,” ujar Alwan.

Syauki diketahui sempat menunjukan foto surat keputusan pengangkatan CPNS yang belum ditandatangani oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Banten kepada para korban. Tapi surat tersebut diduga palsu. Akibat perbuatan Muhtar dan Syauki, para korban menderita kerugian hingga Rp100 juta.

“Maksud dan tujuan Terdakwa I Muhtar Bahri dan Terdakwa II Syauki adalah untuk mendapatkan keuntungan berupa uang yang akan dipergunakan untuk kebutuhan sehari-hari,” kata Alwan.

Penulis: Audindra Kusuma
Editor: TB Ahmad Fauzi

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News