KAB. TANGERANG – Jabatan Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Tangerang Ujat Sudrajat ikut menjadi sorotan mahasiswa.
Mereka mendesak Bupati Tangerang Moch Maesyal Rasyid mencopot Ujat karena menilai pengelolaan sampah di Kabupaten Tangerang belum mampu menyelesaikan persoalan yang terus berulang.
Desakan itu muncul saat Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) dan Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Kabupaten Tangerang menggelar aksi di Kantor Bupati Tangerang, Kamis (13/8/2026).
Mahasiswa menilai DLHK gagal mengantisipasi persoalan sampah, terutama setelah kebakaran TPA Jatiwaringin yang menguras anggaran pemerintah daerah.
Menanggapi desakan pencopotan, Ujat menyerahkan keputusan kepada Bupati Tangerang. Ia menyebut jabatan sebagai amanah pimpinan, bukan hak pribadi yang harus dipertahankan.
“Itu saya serahkan ke pimpinan,” kata Ujat usai menemui massa aksi di Kantor Bupati Tangerang.
Ujat juga menegaskan dirinya siap menerima keputusan pimpinan terkait posisi yang ia emban.
“Hidup itu pilihan, jangan sampai setelah kita jadi ini itu berpikiran bahwa itu hak saya dan sebagainya. Pedagang aja bisa jadi petani,” tegasnya.
Ketua GMNI Kabupaten Tangerang Saiful Bahri menilai persoalan sampah semakin serius setelah kebakaran TPA Jatiwaringin. Ia menyebut pemerintah harus mengeluarkan sekitar Rp7,5 miliar untuk menangani kebakaran tersebut.
Menurut Saiful, pemerintah seharusnya bisa mencegah kerugian sebesar itu melalui mitigasi yang lebih baik. Ia menilai kebakaran tidak semata-mata muncul akibat kemarau atau El Nino.
“Bayangkan, kalau misalkan Rp7,5 miliar dipakai untuk membangun rumah orang miskin dengan satu rumah Rp30 juta, maka akan kebangun 250 rumah. Ini karena apa? Bukan semata-mata karena El Nino, bukan semata-mata karena kemarau, tapi karena minimnya mitigasi oleh para birokrat,” bebernya.
Selain meminta Bupati mengevaluasi Kepala DLHK, mahasiswa juga mendesak pencopotan sejumlah pejabat lain. Mereka menuntut Bupati Tangerang mencopot Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Kepala BPKAD, Kepala Dinas Tata Ruang dan Bangunan (DTRB), serta Kepala Inspektorat.
Penulis : Saepulloh
Editor : Tb Moch. Ibnu Rushd
