Beranda Pemerintahan Izin Galian C Tak Disetop Pemprov, Pemkot Cilegon Bakal Sikapi Tegas

Izin Galian C Tak Disetop Pemprov, Pemkot Cilegon Bakal Sikapi Tegas

Mobilitas truk muatan pasir dari aktivitas pertambangan di JLS Cilegon. (Foto : Gilang)

CILEGON – Plt Walikota Cilegon, Edi Ariadi menegaskan bahwa pemerintah daerah tidak memperoleh keuntungan sama sekali dari adanya aktivitas penambangan galian pasir atau galian C yang terdapat di sepanjang Jalan Lingkar Selatan (JLS) Kota Cilegon.

Terlebih lagi sejak seluruh perizinan menyangkut pertambangan itu sudah menjadi kewenangan penuh Pemprov Banten menyusul penerapan Undang Undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang efektif berlaku pada 1 Januari 2017 silam.

“Ngga ada profit sharing dari galian C, Cilegon itu hanya kena hilirnya saja akibat banyak izin yang dikeluarkan provinsi. Cilegon akan protes, kalau ngga ditangani Pol PP kita yang akan bergerak kalau memang maunya seperti itu,” ujarnya, Jumat (21/12/2018) lalu.

Dikatakan, Pemkot Cilegon sendiri harus dihadapkan dengan kerusakan infrastruktur JLS yang turut disumbang dari mobilitas truk pengangkut pasir dalam volume besar setiap harinya.

“Harusnya sekali-sekali kita perlu kencang juga, ngga boleh berangkat dia (truk pasir), suruh turunan muatan pasirnya yang over tonase itu,” sarannya kepada Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Cilegon, Andi Affandi yang tengah mendampingi saat itu.

Menggapi masukan kepala daerah itu, Andi Affandi mengaku akan segera menindaklanjutinya dengan mengacu pada regulasi daerah yang berlaku.

“Kita akan lihat ya, apa perlu revisi perwal yang ada. Tapi yang jelas kita ingin ada pembatasan (kapasitas) dulu, supaya ngga terlalu kaget juga. Termasuk rencana titik-titik parkir truk (di JLS) yang nanti juga akan kita atur, jadi truk tidak parkir sembarangan,” katanya. (dev/red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini