SERANG — Indonesia Women Center (IWC) menyoroti dugaan eksploitasi perempuan di tempat hiburan malam (THM) Alexxus, Pasar Induk Rau, Kota Serang. Sorotan muncul setelah kasus dugaan penganiayaan antar pemandu lagu (LC) mencuat.
Koordinator IWC, Budi Wahyuni menilai, pengelola lalai melindungi pekerja perempuan. Ia menegaskan perusahaan wajib menjamin keamanan dan kondisi kerja yang layak.
“Perusahaan harus melindungi pekerjanya. Ini tanggung jawab pengelola,” kata Budi, Rabu (25/3/2026).
Budi juga mengkritik praktik hiburan malam yang kerap mengabaikan etika demi keuntungan. Ia menilai ada indikasi eksploitasi, termasuk praktik konsumsi alkohol yang melanggar aturan daerah.
“Penyedia kerja wajib memastikan lingkungan tidak diskriminatif dan tidak eksploitatif. Ini harus dikritisi,” ujarnya.
Ia menekankan kebebasan perempuan bekerja harus diiringi perlindungan nyata, termasuk fasilitas keamanan yang memadai.
Kasus ini bermula dari laporan dugaan penganiayaan di karaoke Alexxus. Seorang LC berinisial F melaporkan rekannya, SS alias AY, ke Polresta Serang Kota.
Sementara, Kasat Reskrim Polresta Serang Kota, Kompol Alfano Ramadhan mengatakan, penyidik tengah mengumpulkan keterangan saksi dan bukti. Laporan tercatat dengan nomor TBL/149/III/RES 1.6/2026.
Diketahui, insiden terjadi pada, Minggu (1/3/2026) dini hari. Keributan pecah saat korban menawarkan minuman keras, yang ditolak pelaku.
Korban mengaku pelaku memukulnya dengan mikrofon hingga mengalami luka di pelipis.
Kasus ini ikut memicu kritik warga karena lokasi hiburan tetap beroperasi saat Ramadan. Warga menilai pengelola tidak menghormati situasi keagamaan dan meminta pemerintah segera menuntaskan regulasi usaha hiburan.
Manajemen Alexxus, melalui Ardi Kurniadi, menyebut kasus tersebut sudah berakhir damai melalui mediasi. Namun, proses hukum tetap berjalan di kepolisian.
Penulis : Rasyid
Editor : Tb Moch. Ibnu Rushd
