Beranda Kesehatan Iuran BPJS Kesehatan Naik Ditengah Pendemi Covid-19 Dinilai Tambah Beban Masyarakat

Iuran BPJS Kesehatan Naik Ditengah Pendemi Covid-19 Dinilai Tambah Beban Masyarakat

Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Desmond J Mahesa

SERANG – Kenaikan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan di tengah pandemi COVID-19 dinilai tidak tepat. Bahkan Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Desmond J Mahesa menilai kenaikan iuran tersebut makin menambah beban masyarakat.

Sebagaimana diketahui bersama, melalui Peraturan Presiden (Perpres), Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) telah menaikkan kembali iuran BPJS Kesehatan untuk masyarakat Indonesia. Kenaikan itu tertuang dalam Perpres Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Dalam Perpres tersebut, disebutkan jika Iuran BPJS Kesehatan Kelas I naik menjadi Rp150.000 dan Kelas II naik menjadi Rp100.000. Kenaikan iuran BPJS Kesehatan tersebut berlaku mulai 1 Juli 2020.

Adapun untuk kelas III yang menjadi Rp 42 ribu, dengan penerapannya, untuk tahun ini masyarakat cukup bayar Rp 25 ribu kemudian tahun depan Rp35 ribu, karena sebagiannya disubsidi oleh pemerintah. Subsidi diberikan untuk tahun 2020 sebedar Rp 16.500, disusul tahun depan Rp 7 ribu.

Wacana kenaikan tersebut, justru dilakukan setelah MA membatalkan Perpres sebelumnya Nomor 75/2019  agar iuran kembali menjadi Rp25.500 untuk kelas III, kelas II sebesar Rp51 ribu dan Rp80 ribu untuk kelas I.

Terakhir, baru-baru ini kembali Presiden mengeluarkan Perpres Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, yang menyebutkan, untuk Iuran BPJS Kesehatan Kelas I naik menjadi Rp150.000 dan Kelas II naik menjadi Rp100.000. Kenaikan iuran BPJS Kesehatan tersebut berlaku mulai 1 Juli 2020.

Menanggapi kejadian turun naiknya iuran BPJS Kesehatan tersebut ditengah pendemi COVID-19 seperti sekarang, sambung Desmond, dinilai kurang bijak.

Menurutnya, keputusan tersebut justru menjadi sebuah bentuk kezaliman nyata, yang lahir dari pemimpin yang tidak merasakan penderitaan rakyat. Di tengah kesusahan akibat Wabah Corona, Pemerintah menambah kesusahan itu.

“Oleh karena itu, kita menuntut pemerintah untuk menarik kembali keputusannya, karena kalau dipaksakan maka rakyat akan semakin menderita,” terang Desmond, Jumat (15/5/2020).

Secara ekonomi, kata dia, pemerintah pusat dinilai tidak mempunyai empati, mengingat kondisi masyarakat secara ekonomi terpuruk oleh wabah COVID-19.

Ia menyarankan, idealnya pemerintah menggunakan cara lain untuk menginjeksi biaya operasional BPJS Kesehatan, tanpa harus membebani masyarakat dengan kenaikan tarif. Misalnya pemerintah bisa menaikkan cukai rokok untuk kemudian pendapatan cukai rokok langsung didedikasikan untuk keperluan BPJS Kesehatan.

“Kenaikan cukai rokok juga mampu mengusung gaya hidup masyarakat yang lebih sehat, sehingga mampu menekan penyakit tidak menular yang selama ini menjadi benalu finansial BPJS Kesehatan. Apalagi di saat pandemi perilaku merokok sangat rawan menjadi triger terinfeksi Covid-19,” katanya.

Sementara, Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Banten, Ati Pramudji Hastuti mengatakan, penyesuaian iuran BPJS Kesehatan untuk masyarakat penerima bantuan iuran (PBI) kembali ke tarif awal pada Juli mendatang.

“Mekanismenya akan dijadwalkan dan dikoordinasikan oleh BPJS kepada provinsi dan kabupaten/kota,” kata Ati.

(Tra/Mir/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini