PANDEGLANG — Sidang kasus duel maut di Cimanggu yang menjerat Tarmudin alias Duwo mendadak terhenti. Pengadilan Negeri (PN) Pandeglang menunda persidangan setelah istri terdakwa meninggal dunia.
Majelis hakim sempat membuka sidang dengan agenda pemeriksaan saksi dan menghadirkan terdakwa di ruang sidang. Namun, kuasa hukum langsung mengajukan permohonan penundaan dengan alasan duka keluarga.
Hakim Ketua Yanti Suryani kemudian memimpin musyawarah singkat dan mengabulkan permohonan tersebut.
“Majelis memberikan izin kepada terdakwa untuk mengikuti prosesi pemakaman istrinya,” tegas Yanti, Selasa (14/4/2026).
Majelis juga memberikan izin khusus kepada terdakwa untuk keluar dari Rutan Pandeglang mulai pukul 14.00 WIB hingga 23.59 WIB dengan pengawalan ketat aparat kepolisian.
“Kami tunda persidangan satu minggu ke depan,” lanjutnya.
Kuasa hukum terdakwa, Erwano, menyampaikan apresiasi atas kebijakan majelis hakim dan jaksa penuntut umum yang memberi ruang kemanusiaan di tengah proses hukum.
“Kami berterima kasih karena majelis dan jaksa mengabulkan permohonan ini,” ujarnya.
Kasus ini menyita perhatian publik setelah duel yang melibatkan terdakwa berujung tewasnya Aang Humaedi (34).
Sidang lanjutan pekan depan akan kembali mengagendakan pemeriksaan saksi untuk mengungkap kronologi dan peran terdakwa dalam peristiwa tersebut.
Penulis : Memed
Editor : Tb Moch. Ibnu Rushd
