
SERANG – Reni Maria Anggraeni mengajukan amnesti atau pengampunan kepada Presiden Prabowo terkait vonis 17 tahun dalam kasus narkotika. Ia merupakan istri Beny Setiawan, bos pemilik pabrik pil PCC di rumah mewah di Kecamatan Taktakan, Kota Serang.
Kuasa hukum Reni, Deswandi mengatakan alasan pengajuan amnesti karena tidak sepakat jika Reni terlibat aktif dalam bisnis suaminya dan disebut sebagai bendahara. Kata dia, berdasarkan fakta persidangan, seluruh pendanaan untuk produksi berasal dari Beny.
“Ini posisinya ada beberapa yang enggak bisa dibicarakan di sini ya tapi banyak unsur yang dipaksakan dan ini butuh keadilan,” kata Deswandi kepada wartawan, Kamis (14/8/2025) kemarin.
Deswandi juga mengatakan, hanya Reni yang mengajukan amnesti, terdakwa lainnya termasuk Beny, tidak menempuh langkah tersebut
Pengajuan amnesti dilakukan saat vonis belum berkekuatan hukum tetap. Usai dijatuhi vonis pada Jumat (4/7/2025) lalu, Reni mengajukan banding dan kini menunggu putusan Pengadilan Tinggi Banten.
“Namanya (juga) upaya kan,” ujarnya.
Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Serang, tempat Reni menjalani penahanan, membenarkan telah mengetahui kabar pengajuan amnesti itu. Pihak rutan menegaskan, permohonan tersebut tidak diajukan melalui rutan dan sepenuhnya merupakan inisiatif pribadi Reni.
“Iya betul kami juga sudah diberitahu. Kepada kami hanya menginformasikan,” kata Kasubsi Pelayanan Tahanan Rutan Kelas IIB Serang, Chika Panji Ardiansyah.
Diketahui, Reni dan Beny turut dijerat perkara pencucian uang yang segera disidangkan. Beny sebelumnya divonis mati dalam kasus narkotika dan mendapat hukuman lima tahun penjara atas pelanggaran Undang-Undang Kesehatan.
Penulis: Audindra Kusuma
Editor: TB Ahmad Fauzi