Beranda Pemerintahan Istri Kades yang Umbar Kemesraan di Medsos Diberhentikan dari Dinas Sosial Lebak

Istri Kades yang Umbar Kemesraan di Medsos Diberhentikan dari Dinas Sosial Lebak

Tangkapan layar video syur oknum Kades di Kabupaten Lebak - foto istimewa

LEBAK – Pemeran wanita dalam video tidak senonoh antara pegawai honorer di Dinas Sosial (Dinsos) Lebak dan Kepala Desa Cigoong Utara, Kecamatan Cikulur, Kabupaten Lebak, Banten, akhirnya diberhentikan oleh Dinsos Lebak.

Dalam surat pemberitahuan pemutusan kontrak kerja Nomor 880/417-Dinsos/III/2023, yang langsung ditandatangani oleh Kepala Dinas Sosial, pegawai honorer yang berinisial TR dianggap telah melakukan perbuatan yang melanggar etika, moral, dan norma kesusilaan.

Kepala Dinas Sosial Lebak Eka Darimana Putra membenarkan jika pegawai atasnama TR bekerja sebagai pegawai honorer di Dinas Sosial Lebak, dan hari ini sudah diberhentikan.

“Benar, hari ini TR sudah diberikan surat pemutusan kontrak kerja, dan yang bersangkutan bukan pegawai Dinsos lagi Lebak” kata Eka saat dihubungi, Senin (13/3/2023).

Sementara itu, anggota DPRD Lebak Musa Weliansyah mengatakan sangat menyayangkan atas kejadian itu. Hal itu menurutnya, perbuatan yang tidak pantas dilakukan oleh seorang Kepala Desa.

“Intinya sih saya mengecam apa yang telah dilakukan oleh oknum pegawai honorer Dinsos Lebak dan oknum kepala desa tersebut. Dengan dalih apapun juga, karena memberikan contoh hal yang tidak baik kepada masyarakat,” kata Enden saat dihubungi Banten News, Senin (2/3/2023).

Ia menambahkan, jika dirinya sangat setuju dengan Kepala Dinas Sosial Kabupaten Lebak yang telah cepat dan tegas dengan memberhentikan TR dari pekerjaannya sebagai pegawai honorer di Dinsos Lebak.

“Apresiasi untuk Pemkab Lebak dengan cepat merespons hal tersebut. Jika dibiarkan akan merusak citra pemerintahan. Ini juga harus dijadikan pelajaran juga bagi semua pihak, agar menjaga ruang-ruang privasi secara apik, jangan sampai kejadian serupa terulang kembali,” ujarnya.

Ia menambahkan, terkait oknum Kepala Desa, ia meminta kepada Inspektorat dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Lebak untuk melakukan tindakan tegas. Perbuatan tersebut diduga melanggar kode etik dalam Undang-undang Nomor 6 tahun 2014 dan Permendagri nomor 66 tahun 2027 tentang desa.

“Segera panggil oknum Kepala Desa dan berikan sanksi kepadanya atas perbuatan yang telah dilakukannya yang telah meresahkan warga Lebak dengan adanya video tidak senonoh tersebut,” ucapnya. (San/Red)

 

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini