SERANG– Kasus Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA) di Banten melonjak lebih dari dua kali lipat dalam setahun. Data Dinas Kesehatan Banten mencatat kasus ISPA meningkat dari 745.797 kasus pada 2025 menjadi 1.939.656 kasus pada 2026.
Lonjakan kasus tersebut mendapat sorotan dari DPRD Banten. Pemerintah daerah diminta tidak hanya berfokus pada pengobatan pasien, tetapi juga menelusuri penyebab peningkatan kasus dan memperkuat pencegahan.
Anggota Komisi V DPRD Banten, Yeremia Mendrofa, mengatakan kenaikan kasus ISPA harus menjadi perhatian pemerintah dan seluruh pemangku kepentingan.
“Meningkatnya kasus Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA) dari sekitar 745 ribu kasus menjadi 1,9 juta kasus merupakan kondisi yang harus menjadi perhatian serius pemerintah dan seluruh pemangku kepentingan,” kata Yeremia, Selasa (11/8/2026).
Kabupaten Tangerang menjadi wilayah dengan kasus ISPA terbanyak, yakni 521.265 kasus. Kabupaten Serang berada di urutan berikutnya dengan 322.255 kasus, disusul Kabupaten Lebak 244.314 kasus dan Kabupaten Pandeglang 236.345 kasus.
Adapun kasus di Kota Tangerang tercatat 208.586, Kota Tangerang Selatan 201.574, Kota Cilegon 118.101, dan Kota Serang 87.216 kasus.
Yeremia mengatakan pemerintah perlu mengevaluasi faktor yang berkontribusi terhadap lonjakan tersebut. Perubahan cuaca, polusi udara, kepadatan lingkungan, perilaku hidup bersih dan sehat, serta faktor risiko lain, menurut dia, perlu diperiksa.
“Pemerintah perlu segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap faktor penyebab peningkatan kasus ISPA. Upaya penanganan tidak boleh hanya bersifat kuratif atau mengobati pasien, tetapi harus diperkuat melalui langkah preventif,” ujarnya.
Ia meminta Dinas Kesehatan Banten dan dinas kesehatan di kabupaten serta kota meningkatkan deteksi dini dan edukasi kepada masyarakat. Pemantauan kualitas udara juga perlu diperkuat untuk mengantisipasi risiko gangguan pernapasan.
Kesiapan fasilitas kesehatan, kata dia, juga harus dipastikan untuk menghadapi kemungkinan bertambahnya jumlah pasien. Perhatian khusus perlu diberikan kepada kelompok rentan, seperti balita, lanjut usia, dan masyarakat dengan penyakit penyerta.
“Dinas kesehatan provinsi dan kabupaten/kota perlu meningkatkan deteksi dini, edukasi kepada masyarakat, pemantauan kualitas udara, serta memastikan fasilitas pelayanan kesehatan siap menghadapi peningkatan jumlah pasien. Kelompok rentan harus menjadi prioritas perlindungan,” katanya.
Menurut Yeremia, persoalan ISPA tidak dapat ditangani hanya melalui sektor kesehatan. Pemerintah perlu memperkuat koordinasi dengan sektor lingkungan, transportasi, industri, dan tata kelola kawasan perkotaan.
Ia menilai kebijakan penanganan ISPA perlu dibuat secara terintegrasi karena faktor lingkungan dan aktivitas manusia dapat memengaruhi risiko penyakit pernapasan.
“Kenaikan kasus yang signifikan ini menjadi pengingat bahwa pembangunan harus berjalan seiring dengan perlindungan kesehatan masyarakat. Pemerintah harus hadir dengan kebijakan yang konkret agar masyarakat tidak terus menjadi korban dampak buruk lingkungan dan meningkatnya faktor risiko penyakit pernapasan,” ucapnya.
Penulis: Audindra Kusuma
Editor: TB Ahmad Fauzi
