Beranda Hukum IRT di Tangsel Pemilik 4,5 Kg Sabu Dibekuk Polisi

IRT di Tangsel Pemilik 4,5 Kg Sabu Dibekuk Polisi

Satuan Reserse Narkoba Polres Tangerang Selatan (Tangsel) menangkap seorang ibu rumah tangga atau IRT pengedar sabu. Polisi mengamankan 4,5 kilogram

TANGSEL – Satuan Reserse Narkoba Polres Tangerang Selatan (Tangsel) menangkap seorang ibu rumah tangga atau IRT pengedar sabu. Polisi mengamankan 4,5 kilogram lebih kristal bening dari tangan pengedar perempuan tersebut.

“Penangkapan terhadap saudari Poppy (nama samaran) dari hasil pengembangan kami menangkap tersangka berinisal N sebulan lalu,” kata Kapolres Tangsel AKBP Ferdy Irawan di Mapolres Tangsel, Senin (26/8/2019).

Ferdy menjelaskan anak buahnya langsung melakukan perburuan terhadap Poppy di kediamannya di wilayah Taman Sari, Jakarta Barat.

Menurut Ferdy, barang haram tersebut ditemukan dari kamar tidur milik tersangka, polisi pun mengamankan barang bukti berupa empat bungkus teh cina berisikan sabu dengan berat total 4.067 gram dan Kristal bening lainnya yang dibungkus enam plastik klip seberat 528 gram.

“Tersangka mengaku sabu didapat dari R dan suaminya AH. Keduanya masuk dalam daftar pencarian orang,” ujarnya.

Poppy mengungkapkan, sabu yang dikuasainya diambil dua kali di daerah Kemayoran dan Sunter. Pengedar sabu itu dijerat dengan Pasal 114 atau 2, Pasal 112 ayat 2 dan Pasal 111 ayat 2 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkoba.

“Ancaman hukuman paling ringan lima tahun kurungan penjara,” pungkasnya. (Ihy/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini