Beranda Politik Irna Belum Tentukan Calon Wakil di Pilkada 2020

Irna Belum Tentukan Calon Wakil di Pilkada 2020

Bupati Pandeglang Irna Narulita saat menghadiri Pelantikan Anggota Panwascam - foto istimewa

 

PANDEGLANG – Bupati Pandeglang, Irna Narulita yang akan maju sebagai petahana di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 tahun ini mengaku belum bisa menentukan siapa yang akan mendampingi dirinya nanti.

Kata dia, keputusan siapa yang akan mendampingi dirinya nanti diserahkan pada rapat partai pengusung dirinya. Sejauh ini baru ada dua Partai Politik (Parpol) yang sudah menyatakan dukungan padanya yakni PKS dan PAN.

“Kalau wakil kan harus konsensus dari partai pengusung. Partai pengusungnya berapa jadi saya ga bisa mutusin karena partai pengusung tadi rapat dan memutuskan siapa, kalau saya ikut saja. Tapi ada juga Parpol yang menyerahkan pemilihan wakilnya pada saya,” kata Irna usai menghadiri paripurna di Gedung DPRD Pandeglang, Kamis (6/2/2020).

Ia mengaku masih melakukan konsolidasi dengan beberapa partai lain untuk mendapatkan dukungan mereka, namun ia berharap pada Maret mendatang sudah bisa menyampaikan pada publik berapa Parpol yang mendukungnya untuk mencalonkan diri kembali.

“Besok juga visi misi di Gerindra, Gerindra berarti sudah 2 kali terus di PDI-P. Kan harus ada tahapan sekolah partai kalau sampai lolos tahapan demi tahapan, jadi ibu (menyebut dirinya) ga mungkin menyampaikan keseluruhan karena belum final jadi ga etis kalau ibu sampaikan disini,” jelasnya.

“Nanti kita tunggu waktunya akhir bulan ini seperti apa, mengerucutnya berapa partai, kalau kurang satu partai insyaallah ada partai lain yang bisa melengkapi. Sebab kalau partai besar dia pasti melakukan survei dulu, mereka juga pasti mau mendukung yang peluangnya besar meraih kemenangan, mereka pasti ga mau bunuh diri,” sambungannya.

Sementara itu, Komisioner KPU Pandeglang, Ahmadi mengatakan, calon yang dari jalur Parpol minimalnya harus mendapatkan dukungan 20 persen dari total kursi yang ada di DPRD Pandeglang.

Hal itu sesuai Undang-Undang nomor 10 Tahun 2016 perubahan kedua atas UU nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2014 tentang pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.

“Di DPRD Pandeglang itu ada 50 kursi, berarti 20 persen itu sekitar 10 kursi minimal dukungannya. Misalkan masing-masing Parpol tak sampai 10 kursi, tentu saja harus melakukan koalisi dengan Parpil lainnya. Yang pasti harus 10 kursi,” ucapnya. (Med/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disiniĀ