Beranda Hukum IPW : Salah Kaprah PGI sampai Komnas HAM Bela Novel Baswedan di...

IPW : Salah Kaprah PGI sampai Komnas HAM Bela Novel Baswedan di KPK

Ketua Presidium IPW Neta S Pane

SERANG  – Indonesian Police Watch (IPW), menilai Komnas HAM, Ombudsman RI dan Persekutuan Gereja-gereja Indonesia (PGI), sudah salah kaprah membela 75 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tidak lulus Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).

“Salah kaprah karena Komnas HAM dan PGI, membela Novel Baswedan dan Yudi Purnomo dua diantara berjumlah 75 orang yang tidak lulus Tes Wawasan Kebangsaan (TKW) di Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK-RI), 18 Maret – 9 April 2021,” kata Ketua Presidium IPW Neta S Pane keterangan yang diterima, Minggu (30/5/2021).

Menurut Neta S Pane, persoalan Novel dengan KPK bukanlah persoalan politik, apalagi persoalan agama. “PGI perlu mengingat hal ini,” ujarnya

Persoalan Novel cs adalah terang Pane merupakan konflik pekerja, yakni antara pemberi gaji Pemerintah melalui KPK dengan penerima gaji.

Dengan dibentuknya Wadah Pegawai (WP) di KPK oleh Novel Cs semakin mengukuhkan bahwa keberadaan Novel cs di KPK adalah pegawai alias pekerja.

Dimana segala masalahnya sebagai pekerja harus berkordinasi dengan Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Serikat Pekerja Indonesia (SPI).

Begitu juga mengenai perselisihannya sebagai pekerja yang memiliki serikat pekerja atau serikat buruh atau wadah pegawai dalam satu perusahaan harus mengacu kepada Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003, tentang Ketenagakerjaan.

Agar penyelesaian perselisihan hak, perselisihan kepentingan, perselisihan pemutusan hubungan kerja dan perselisihan lainnya, seperti pembayaran pesangon bisa segera tercapai.

Hal tersebut lantaran Indonesia hanya mengenal Pegawai Negeri Sipil (ASN) yang tergabung dalam Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI) dan pegawai swasta atau buruh yang tergabung dalam SPI.

“Jadi sangat salah kaprah jika Ombudsman dan Komnas HAM, mau diperalat dan diseret-seret Novel cs dalam masalahnya. Lebih salah kaprah lagi jika PGI sebagai lembaga gereja mau diseret-seret Novel cs,” ungkap Pane.

Dengan adanya WP di KPKI, Pane menyarankan lembaga yang mereka buat inilah yang harusnya membangun komunikasi ke SPI dan Depnaker. Ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Mantan Jurnalis ini mengingatkan PGI dan organisasi yang mau diseret seret Novel Cs bahwa kewajiban tes TWK bagi calon ASN adalah syarat mutlak. Bagaimana pun seluruh ASN harus patuh dan berorientasi pada Wawasan Kebangsaan Pancasila agar ASN tidak dilumuri kelompok kelompok radikal, apalagi kelompok Taliban.

Sehingga Keputusan pimpinan KPK yang mewajibkan pegawainya mengikuti TWK sudah sangat tepat dan sesuai statment Presiden. Bagi yang tidak lulus harus berjiwa besar segera keluar dari KPK.

Lembaga antirsuah ini bukanlah milik pribadi Novel yang bisa dijadikannya sebagai kerajaan. Kemudian, jangan sampai terjadi penilaian bahwa KPK adalah Novel dan Novel adalah KPK.

IPW, kata Pane berkeyakinan masih banyak orang yang lebih hebat dari Novel di dalam internal KPK.

“Namun gegara framming terhadap Novel begitu dihebohebokan sehingga semua prestasi yang dicapai KPK-RI selama ini, seolah olah adalah hasil kerja pribadi Novel Baswedan seorang mantan Komisaris Polisi. Kesan ini yang harus dibersihkan.

“Seluruh anak bangsa harus menyadari KPK adalah milik bangsa Indonesia dan bukan milik pribadi Novel Baswedan,” tandas Pane.

(Ren/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini