
CILEGON – Gerakan Hari Bebas Kendaraan Bermotor di lingkungan Kantor Wali Kota Cilegon yang biasanya diberlakukan setiap Jumat terakhir di akhir bulan kini tidak dilaksanakan. Puluhan kendaraan roda dua dan roda empat tampak memenuhi area parkir.
Pantauan di lokasi, banyaknya kendaraan yang terparkir di area Kantor Wali Kota Cilegon pada Jumat terakhir di akhir Februari 2026 ini menjadi pemandangan yang agak ganjil. Biasanya, di momentum Jumat terakhir di tiap akhir bulan kendaraan-kendaraan terparkir di luar pagar Kantor Wali Kota Cilegon.
Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah (Setda) Kota Cilegon, Riezka Budhi Mustika menjelaskan Gerakan Hari Bebas Kendaraan Bermotor pada pekan ini tidak diberlakukan lantaran alasan kepentingan masyarakat.
“Yang di Kantor Wali Kota, ya. Leading sectornya kami. Di Kantor Wali Kota kami mohon dispensasi dari Pak Sekda hari ini tidak, karena ada acara ini, Mas,” katanya lewat pesan singkat disusul dengan mengirim pamflet kegiatan Harlah dan Pelantikan DPD Gerakan Mahasiswa Al-Khairiyah di Aula Setda Cilegon, Jumat (27/2/2026).
Budhi mengungkapkan, Gerakan Hari Bebas Kendaraan Bermotor pada pekan ini hanya tidak diberlakukan di area Kantor Wali Kota Cilegon saja. Selain itu, kantor-kantor dinas, kelurahan, dan kecamatan tetap diberlakukan.
“Seharusnya masih, pengumumannya sudah ada,” ungkapnya sambil mengirim pesan terusan terkait informasi pelaksanaan Instruksi Wali Kota Cilegon Nomor 2 Tahun 2025 tentang Gerakan Hari Bebas Kendaraan Bermotor pada Jumat 27 Februari 2026.
Namun, berdasarkan pantauan di lapangan, sejumlah kantor dinas, kelurahan, dan kecamatan di Cilegon tampak tak mengindahkan kebijakan yang diinstruksikan oleh Wali Kota Cilegon. Pasalnya, kendaraan roda dua maupun empat milik para pegawai masih banyak terparkir di area kantor, bahkan di jalan umum.
Terkait hal tersebut, Budhi enggan berkomentar banyak lantaran permasalahan itu bukan lagi berada dalam kewenangannya. “Kami belum tau, Mas. Kalau di level kota ada di BKPSDM wewenangnya,” ucapnya.

Sebagai informasi, Gerakan Hari Bebas Kendaraan Bermotor itu berawal dari imbauan yang tertuang dalam Surat Edaran Nomor 976 Tahun 2025 dan ditetapkan pada 19 Mei 2025 ditandatangani oleh Wali Kota Cilegon, Robinsar.
Kenyataannya, hingga edaran itu berubah menjadi Instruksi Wali Kota Cilegon Nomor 2 Tahun 2025 tentang Gerakan Hari Bebas Kendaraan Bermotor tetap tidak dipatuhi secara menyeluruh oleh para pegawai. Soal pembangkangan itu, hingga saat tak pernah terdengar sanksi apa yang diberikan kepada para pegawai yang melanggar.
Penulis: Maulana
Editor: Gilang Fattah