Beranda Pemerintahan Inspektorat Pandeglang Buka Aduan Dugaan Penyimpangan PBB

Inspektorat Pandeglang Buka Aduan Dugaan Penyimpangan PBB

Irban III pada Inspektorat Kabupaten Pandeglang Agus Riyanto. (Mg-Madani Prasetia/bantennews)

PANDEGLANG – Masyarakat Kabupaten Pandeglang dapat melaporkan dugaan penyimpangan pengelolaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) kepada Inspektorat. Namun, Inspektorat mengakui tidak memantau secara langsung penyetoran uang PBB yang masyarakat bayarkan ke kas daerah.

Inspektur Pembantu (Irban) Wilayah III Inspektorat Pandeglang, Agus Riyanto mengatakan, masyarakat dapat menyampaikan laporan melalui surat maupun aplikasi Petarung.

Inspektorat akan menindaklanjuti laporan yang memenuhi persyaratan, termasuk melalui audit dengan tujuan tertentu jika terdapat indikasi penyimpangan.

“Kita enggak memonitor ke sana. Kalau ada dugaan penyimpangan atas pengelolaan PAD sektor PBB, kita ada saluran pengaduan,” kata Agus kepada BantenNews.co.id, Kamis (29/10/2026).

Agus menjelaskan, pengawasan PBB selama ini lebih menitikberatkan pada capaian penerimaan. Inspektorat mendorong desa yang belum mencapai target agar mengoptimalkan pendapatan dari sektor pajak tersebut.

“Selama ini kita tidak setiap tahun melakukan itu. Ketika capaiannya masih rendah, kita dorong untuk bisa optimal,” ujarnya.

Inspektorat, kata Agus, telah memantau dan mengevaluasi capaian Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor PBB pada tahun sebelumnya. Evaluasi itu menyasar upaya optimalisasi penerimaan, terutama di desa yang realisasi pajaknya masih rendah.

Namun, pemantauan capaian penerimaan berbeda dengan pemeriksaan aliran uang pajak. Inspektorat tidak memantau langsung apakah setiap pembayaran PBB dari masyarakat benar-benar masuk ke kas daerah. Kondisi ini membuat laporan masyarakat menjadi salah satu pintu untuk mengungkap dugaan penyimpangan.

Agus menegaskan, Inspektorat dapat memeriksa laporan yang memenuhi syarat dan menunjukkan indikasi penyimpangan. Hasil audit dapat menjadi dasar rekomendasi pembinaan, teguran, hingga sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kita ada saluran pengaduan, insyaallah kita tindaklanjuti sesuai syarat dan ketentuan yang berlaku, ada saluran pengaduan baik melalui surat ke kita ataupun di aplikasi kita di Petarung,” jelasnya.

Baca Juga :  Soal Polusi Udara, Menko Luhut Ingin Masyarakat Kembali Pakai Masker

Meski membuka kanal pengaduan, Inspektorat belum menerima mandat pimpinan untuk melakukan pemantauan dan evaluasi khusus terhadap capaian PBB Buku I maupun Buku II pada 2026.

“Untuk tahun 2026 ini, kita belum ada mandat dari pimpinan terkait dengan monitoring dan evaluasi atas capaian PAD sektor PBB, baik itu Buku I maupun Buku II,” tuturnya.

Agus mempersilakan masyarakat memeriksa perkembangan penerimaan PBB melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Pandeglang. Ia juga mengingatkan para pengelola agar mematuhi prosedur dan ketentuan untuk mencegah penyimpangan.

“Pahami dan pedomani apa yang menjadi aturannya, supaya tidak terjadi penyimpangan-penyimpangan,” pungkasnya.

Penulis : Mg-Madani Prasetia
Editor : Tb Moch. Ibnu Rushd