Beranda Pemerintahan Inspektorat Kota Serang Periksa Proses Open Bidding

Inspektorat Kota Serang Periksa Proses Open Bidding

Pj Walikota Serang Ade Aryanto. (Ade/bantennews)

SERANG – Persoalan diulangnya proses lelang jabatan terbuka (open bidding) 7 jabatan eselon II Kota Serang saat ini sedang dalam proses Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT) oleh Inspektorat Kota Serang. Hal ini diungkapkan oleh Pj Walikota Serang Ade Aryanto saat diwawancara oleh awak media usai menghadiri sidang paripurna di gedung DPRD Kota Serang, Senin (15/10/2018) kemarin.

“Kita sedang menunggu hasil evaluasi PDTT. Jika sudah ada, baru kita punya rencana harus bagaimana berdasarkan evaluasi tersebut,” ujarnya.

Menurutnya, tujuan dari PDTT ini adalah untuk menindaklanjuti hasil rekomendasi dari Komite ASN (KASN) yang menemukan adanya beberapa pelanggaran dalam proses open bidding sebelumnya. “Itu kan ada rekomendasi dari KASN untuk dibatalkan, jadi itu menjadi fokus sebagai evaluasi, jadi agar fokus Inspektorat menggunakan metode PDTT tersebut,” jelasnya.

Sedangkan untuk rekomendasi pergantian panitia seleksi (pansel) menurutnya, seluruh proses open bidding pasti akan mengajukan kembali nama-nama yang direkomendasikan untuk menjadi pansel.

“Jadi kan tidak mendadak langsung ditetapkan. Ada proses pengajuan nama dulu melalui persetujuan KASN. Kalau memang disetujui baru kita melaksanakan,” ungkapnya.

Di tempat yang sama, Sekretaris Daerah Pemkot Serang Tb Urip Henus mengungkapkan, pengajuan adanya PDTT ini merupakan inisiatif dari Pemkot Serang sendiri agar dapat melihat apa saja kesalahan dalam proses open bidding kemarin.

“Dalam rekomendasi KASN tidak bunyi untuk melakukan PDTT, tapi inisiatif kami, dan itu juga merupakan bidang dari Inspektorat,” jelas Urip.

Adapun rekomendasi dari KASN tersebut adalah diulangnya proses open bidding dikarenakan banyaknya hasil assesment yang sudah mati atau kedaluwarsa karena melewati dua tahun. “Nanti jika setelah dilihat kembali oleh Inspektorat, kita akan adakan lagi assesment yang satu atap, dengan lembaga yang sama. Sehingga ke depannya tidak terjadi kembali,” terangnya.

Fokus Inspektorat, selain persoalan assesment itu juga di antaranya adalah terkait waktu open bidding, dimana pansel melakukan pembukaan pendaftaran open bidding dengan waktu 11 hari, sedangkan dalam aturannya adalah 15 hari.

“Ini kan gak sembarangan, biarlah Inspektorat yang melihat kembali, agar tidak terulang lagi pelanggarannya,” terang Urip.

Adapun untuk pelaksanaan ulang open bidding ini, akan ditinjau setelah Inspektorat selesai memberikan hasil evaluasi. Akan dilihat, apakah ada kewenangan bagi Pj Walikota untuk melakukan open bidding dan apakah bersedia untuk melaksanakannya.

“Kalau memang ada kewenangan untuk melakukan open bidding, kita tanyakan kesediaan Pj. Kalau bersedia, maka kita lakukan, kalau tidak bersedia karena waktu menjabat hanya dua bulan, ya mangga (silahkan – red), tidak apa-apa,” tandasnya.

Sebelumnya, KASN merekomendasikan untuk mengulang open bidding yang dilakukan oleh Pemkot Serang dikarenakan adanya temuan pelanggaran dalam prosesnya.

Asisten Komisioner KASN Irwansyah mengatakan dari berbagai persoalan yang terjadi dalam proses seleksi, maka KASN merekomendasikan untuk mengulang kembali tahapan seleksi seluruhnya dari awal.
Bahkan, pihaknya juga meminta untuk mengganti seluruh pansel lelang jabatan. Dalam proses seleksi ulang, KASN berencana akan bertemu dengan pansel untuk melihat dokumen perencanaan dalam proses lelang jabatan yang diulang tersebut. (Dhe/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini