Beranda Pemerintahan Inspektorat Kabupaten Serang Jadi Contoh Penilaian Kapabilitas APIP Level 3

Inspektorat Kabupaten Serang Jadi Contoh Penilaian Kapabilitas APIP Level 3

Pencanangan Piloting Penilaian kapablitas di Aula Setda Kabupaten Serang. (IST)

KAB. SERANG – Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Banten menjadikan Inspektorat Kabupaten Serang sebagai piloting (percontohan) penilaian kapabilitas Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) level 3. APIP yakni memiliki tugas untuk melakukan pengawasan pada pejabat internal pemerintah.

Kepala Perwakilan BPKP RI Provinsi Banten, R Bimo Gunung Abdulkadir mengatakan saat ini pihaknya memfasilitasi dan mendesain pedoman untuk  melakukan penilaian masuk kepada Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) dan kapabilitas Sistem APIP dari BPKP Pusat.

“Bupati dan Wakil Bupati Serang serta Pak Inspektur menyambut baik dijadikan piloting. Dibuat contoh dulu, nanti kalau sudah sempurna pedoman ini bisa di-launching ke seluruh Inspektorat yang ada di pemerintah daerah, selama ini juga dibantu BPKP,” ujar Bimo usai Pencanangan Piloting Penilaian Kapabilitas APIP Level 3 di Aula Tb Suwandi Setda Kabupaten Serang, Selasa (15/2/2022).

Hadir pada kesempatan tersebut, perwakilan dari BPKP Pusat, Wakil Bupati Serang Pandji Tirtayasa, Sekretaris Daerah (Sekda) Tubagus Entus Mahmud Sahiri, Inspektur Rahmat Jaya, Asda I Nanang Supriatna, Asda II Ida Nuraida dan para Kepala OPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang.

Menurut Bimo, dicanangkannya Inspektorat Kabupaten Serang sebagai percontohan di Provinsi Banten lantaran penilaian kapabilitas APIP sudah mencapai level 3. Hal ini sesuai yang ada dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN).

“Jadi target nasional itu menghendaki SPIP atau APIP sudah mencapai level 3 (untuk menjadi piloting), karena provinsi, kabupaten/kota lain belum mencapai level 3 paling ada juga satu dan dua saja. Nah kebetulan Inspektorat Kabupaten Serang sudah mencapai level 3 baik SPIP maupun kapabilitas APIP,” jelas Bimo.

Bimo memaparkan, pedomannya ditunjukkan kepada para auditor bukan hanya untuk bisa mendesain bagaimana melakukan pengawasan atas risiko instansi, namun bisa membuktikan adanya kesalahan.

“Jadi para auditor harus lebih mengidentifikasi bagaimana melakukan pengawasan untuk memudahkan pengawasan yang berbasis risiko,” beber Bimo.

Wakil Bupati Serang, Pandji Tirtayasa menjelaskan dengan level 3 Kapabilitas APIP artinya aparatur pengawas internal di Pemkab Serang sudah mempunyai kemampuan untuk mengadakan audit kinerja, mengadakan audit keuangan, mengadakan audit secara efisien dan ekonomis.

“Kemudian yang kedua sudah mampu memberikan konsultasi tata kelola pemerintahan termasuk konsultasi manajemen risiko, kemudian konsultasi pengendalian internal pemerintah itu berarti sudah level sangat bagus,” jelas Pandji.

“Audit yang dilakukan inspektorat sebagai pengendali pemerintah ini bisa berdampak berkurang terjadinya kebocoran anggaran termasuk meminimumkan terjadinya korupsi,” tambah Pandji.

Dilanjutkan Pandji, Inspektorat Kabupaten Serang dijadikan piloting oleh BPKP untuk peningkatan ke level berikutnya. Maka dengan upaya-upaya yang sudah dilakukan itu di antaranya audit kinerja dan beberapa kegiatan-kegiatan dalam penilaian BPKP sudah berada di atas level rata-rata.

“Kami berharap piloting ini untuk meningkatkan APIP kita ke level berikutnya tergantung kategori yang ditentukan BPKP. BPKP yang memberikan pelatihan sedangkan penilaian oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK),” kata Pandji. (Nin/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini