Beranda Pemerintahan Inspektorat Banten Usut Aksi Mogok Belajar di SMAN 1 Cimarga

Inspektorat Banten Usut Aksi Mogok Belajar di SMAN 1 Cimarga

Salah satu ruang kelas di SMAN 1 Cimarga. (Sandi/bantennews)

SERANG – Inspektorat Provinsi Banten melakukam investigasi aksi mogok belajar 630 siswa di SMAN 1 Cimarga, Kabupaten Lebak. Salah satunya, terkait dalang demo siswa tersebut.

Diketahui, aksi mogok belajar ratusan siswa itu pasca dugaan Kepala SMAN 1 Cimarga yang menampar siswa yang kedapatan merokok di lingkungan sekolah.

Inspektorat sendiri telah menurunkan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) untuk melakukan investigasi. Sebagai instansi pemerintah di bawah naungan Inspektorat, APIP memiliki fungsi sebagai pengawas internal.

“Kalau terkait dengan program kegiatan yang melibatkan peran APIP ya otomatis kami langsung bergerak hanya memang melihat kondisi dan situasi yang ada ini ya kami menyesuaikan pada saat ini prosesnya sejauh mana jadi dari aspek internalnya,” kata Plt Inspektur Daerah Provinsi Banten, Sitti Ma’ani Nina, Kamis (23/10/2025).

Meski begitu, Nina mengatakan, pihaknua belum bisa menyampaikan sejauh mana investigasi yang dilakukan.

Ia hanya mengatakan, APIP berkomitmen mendukung program Gubernur dan Wakil Gubernur terkait peran consulting and assurance.

“Itu (hasil investigasi) belum bisa disampaikan, kalau investigasi biasanya menyeluruh. Nanti hasilnya akan disampaikan menjadi kebijakan yang harus ditindaklanjuti dengan aturan. Jadi kita harus memastikan bahwa antara aturan dan kegiatan itu harus seimbang,” ujarnya.

Sebelumnya, anggota Komisi V DPRD Banten, Taufik Arahman, mendorong Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten untuk menelusuri penyebab aksi mogok sekolah yang dilakukan para siswa SMAN 1 Cimarga, Kabupaten Lebak. Ia juga menegaskan pentingnya mengungkap pihak yang berada di balik aksi tersebut.

Wakil Ketua Fraksi Partai Demokrat DPRD Banten itu mencurigai adanya pihak yang menggerakkan aksi mogok sekolah di SMAN 1 Cimarga. Dugaan itu muncul setelah muncul kabar kekerasan fisik terhadap siswa yang merokok di area sekolah.

Baca Juga :  Pemkab Tangerang Berikan 4 Program Pemulihan Ekonomi Dampak Covid-19

“Pemprov harus segera menginvestigasi persoalan ini. Saya menduga ada aktor atau dalang di balik aksi mogok sekolah yang dilakukan siswa,” tegas Taufik, Kamis (15/10/2025) lalu.

Taufik menegaskan, kekerasan fisik di sekolah tidak bisa dibenarkan. Namun ia juga mengingatkan bahwa sekolah memiliki aturan yang harus ditaati oleh para siswa.

“Kalau kekerasan jelas tidak boleh. Tapi sekolah juga punya aturan. Harus dilihat dulu alasan kenapa sampai menampar siswa,” katanya.

Ia menilai, jika siswa terus melanggar aturan tanpa sanksi, hal itu akan berdampak buruk bagi dunia pendidikan di Banten.

“Kalau hal seperti itu dibiarkan, dampaknya negatif bukan hanya di Cimarga, tapi juga di seluruh Banten,” tegasnya.

Taufik menyarankan, Pemprov Banten membuat aturan dan sanksi tegas bagi siswa yang melanggar disiplin.

“Pemprov harus membuat aturan dan sanksi yang jelas. Menurut saya, itu langkah konkret. Misalnya, siswa yang merokok di lingkungan sekolah bisa dikeluarkan atau diskors,” ujarnya.

Penulis : Audindra Kusuma
Editor : Tb Moch. Ibnu Rushd