Beranda Pemerintahan Inspektorat Banten: Korupsi Bukan Soal Sistem, Tapi Niat Pribadi

Inspektorat Banten: Korupsi Bukan Soal Sistem, Tapi Niat Pribadi

Sosialisasi anti korpusi di DPRD Kota Serang. (Adef/bantennews)

SERANG – Sekretaris Inspektorat Provinsi Banten, Ratu Safitri mengingatkan akar dari tindak korupsi bukan hanya berasal dari lemahnya sistem, tetapi juga dari niat individu yang memiliki potensi menyalahgunakan wewenang.

Hal itu disampaikan usai memberikan materi sosialisasi kepada pimpinan dan anggota DPRD Kota Serang di ruang Paripurna, Rabu (5/11/2025).

“Yang menciptakan korupsi sebetulnya bukan hanya sistem, tapi diri kita sendiri yang memiliki potensi untuk melakukan korupsi,” tegas Safitri kepada wartawan.

Ia menjelaskan, potensi penyimpangan kerap muncul dalam berbagai proses, mulai dari penyusunan anggaran hingga pelaksanaan program.

Salah satu bentuknya, kata dia, terlihat ketika anggaran membengkak dan berujung pada temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

“Proses-proses itu harus diberikan rambu-rambu. Makanya hari ini kami sampaikan pengawasan melalui MCSP (Monitoring Center Surveillance Program), yang bertujuan memberikan panduan sejak tahap perencanaan, penganggaran, pengadaan barang dan jasa, manajemen ASN, hingga pengelolaan aset dan pendapatan daerah,” ujarnya.

Menurut Ratu, kegiatan ini juga menjadi momentum memperkuat sinergi antara eksekutif dan legislatif dalam membangun pemerintahan yang bersih.

Terlebih, DPRD Kota Serang bersama Pemerintah Kota Serang telah menandatangani fakta integritas pencegahan korupsi yang difasilitasi oleh Forum Penyuluh Antikorupsi Provinsi Banten dan Forum Penyuluh Antikorupsi Kota Serang.

“Apresiasi luar biasa untuk teman-teman legislatif yang mau menjadi bagian dari agen perubahan, memahami nilai-nilai integritas dan budaya antikorupsi,” ujarnya.

Dalam sosialisasi tersebut, Inspektorat Provinsi Banten juga memaparkan berbagai materi, di antaranya pengertian dan jenis tindak pidana korupsi, fungsi legislatif dalam upaya pencegahan, hingga contoh kasus yang melibatkan anggota dewan di berbagai daerah.

“Tujuan kami agar DPRD Kota Serang memiliki kesadaran dan komitmen kuat dalam mencegah potensi pelanggaran sejak dini,” imbuh Ratu.

Baca Juga :  Apel Perdana Pasca Cuti Lebaran, WH : Program yang Belum Beres, Cepat Selesaikan

Terkait perjalanan dinas, Ratu menegaskan bahwa seluruh komponen dan mekanismenya telah diatur dalam pedoman pelaksanaan kegiatan (domlak).

Bila ditemukan ketidaksesuaian, maka Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) di Inspektorat Kota Serang memiliki kewenangan melakukan audit atau review kegiatan.

“Kalau ada keraguan, bisa dilakukan probity audit terlebih dahulu untuk memastikan apakah kegiatan itu layak dijalankan atau tidak. Dari situ akan muncul pertimbangan dan rekomendasi yang bersifat penyesuaian,” jelasnya.

Menurutnya dengan adanya sosialisasi ini, Inspektorat berharap seluruh unsur pemerintahan di Kota Serang semakin memahami pentingnya pencegahan korupsi sebagai bentuk tanggung jawab moral dan profesional dalam melayani masyarakat.

Penulis : Ade Faturohman
Editor : Tb Moch. Ibnu Rushd