Beranda Pemerintahan Inspektorat Banten Dalami Dugaan Titip-Menitip SPMB 2026

Inspektorat Banten Dalami Dugaan Titip-Menitip SPMB 2026

Inspektur Provinsi Banten Sitti Na'ani Nina. (Istimewa)

SERANG – Inspektorat Provinsi Banten tengah memeriksa pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2026 di seluruh kabupaten dan kota. Pemeriksaan itu juga mencakup dugaan praktik titip-menitip dalam proses penerimaan siswa baru.

Inspektur Provinsi Banten, Sitti Ma’ani Nina mengatakan, pihaknya telah menurunkan tim Pengendalian, Pengawasan Operasional Perangkat Daerah (P2OPD) bersama auditor untuk mengawal seluruh tahapan SPMB di delapan kabupaten dan kota.

“Kalau SPMB memang Inspektorat mendampingi pelaksanaan dari awal sampai selesai. Kami menurunkan beberapa tim dari P2OPD dan auditor untuk mengawal. Kalau ada persoalan, kami langsung menjalankan fungsi pengawasan,” kata Nina, Kamis (16/7/2026).

Nina mengungkapkan, tim juga mendalami dugaan praktik titip-menitip dalam SPMB. Namun, ia belum mengungkap lokasi maupun bentuk dugaan pelanggaran karena tim masih melakukan pemeriksaan di lapangan.

“Kalau memang diperlukan dan memang ada, tentu kami periksa. Teman-teman P2OPD masih mengecek pelaksanaan SPMB di delapan kabupaten dan kota. Nanti mereka menyampaikan laporannya,” ujarnya.

Ia menjelaskan, Inspektorat belum menyimpulkan hasil pemeriksaan karena seluruh tim pengawas masih bekerja dan belum menyerahkan laporan akhir.

“Saya belum menerima hasil dari teman-teman karena masing-masing tim masih menangani bidang pengawasan yang berbeda,” katanya.

Menurut Nina, Inspektorat memfokuskan pengawasan untuk memastikan seluruh proses SPMB berjalan sesuai aturan, baik dari sisi mekanisme penerimaan maupun penggunaan aplikasi.

“Terlepas ada laporan atau tidak, kami tetap fokus mengawasi SPMB agar seluruh proses berjalan sesuai ketentuan, baik dari aplikasi maupun pelaksanaannya,” tegasnya.

Ia menambahkan, Inspektorat mendukung langkah Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten dalam mewujudkan SPMB yang transparan. Meski demikian, evaluasi tetap diperlukan sebagai bahan perbaikan pada pelaksanaan berikutnya.

“Apa yang menjadi program Dindikbud untuk mewujudkan transparansi kami dukung penuh. Kalau sudah baik, tetap harus dievaluasi agar ke depan lebih baik lagi,” pungkasnya.

Baca Juga :  Perbup Soal PSBB di Kabupaten Tangerang Direvisi

Penulis : Audindra Kusuma
Editor : Tb Moch. Ibnu Rushd