Beranda Pemerintahan Inspektorat Audit Duit Rp7,2 M untuk Penanganan Covid-19 di BPBD Banten

Inspektorat Audit Duit Rp7,2 M untuk Penanganan Covid-19 di BPBD Banten

Ilustrasi - foto istimewa boombastis.com

SERANG – Kegiatan pengadaan barang dan jasa dalam rangka pencegahan penyebaraan Covid-19 di Provinsi Banten pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Banten telah masuk dalam audit Inspektorat.

Kepala Inspektorat Banten, E. Kusmayadi mengatakan, proses pemeriksaan laporan kegiataan di BPBD Banten sudah masuk dalam tahap naskah.

Nantinya, poin yang ada dalam naskah itu wajib ditanggapi oleh dinas terkait dengan melampirkan bukti. “Di sini sudah dicantumkan hasil pemeriksaan kami, begitu SOP. Tahap 1 naskah dulu, setelah itu LHP. Kalau sudah LHP mengikat, kalau kerugian harus dikembalikan ke khas daerah,” katanya saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (2/9/2020).

Ia mengungkapkan, nilai anggaran yang diaudit sebesar Rp7,2 miliar dengan 7 kegiatan pengadaan. Diantaranya, pengadaan disinfektan dan penyemprotan, pekerjaan helm sefti, sarung tangan karet dan lainnya.

Lalu pengadaan masker dan kain, pengadaan Handsanitizer, pengadaan makan dan minum, pengadaan pembayaran uang saku serta pembelian BBM.

“Nilai anggaran yang diaudit oleh kami dari realisasi Rp7.290.963.900. Harus ditindaklanjuti selama 3 hari, Senin akan disampaikan,” ungkapnya.

Saat ditanya tentang ada perbuatan melanggar hukum dari kegiatan itu, Kusmayadi enggan menanggapi. Sebab, dalam sebuah SOP pengawasan, esensi dari pemeriksaan tidak boleh dipublikasi sebelum tahap LHP.

“Kami tidak berbicara detail, kami hanya berbicara itu dulu. Esensi itu etikanya tidak boleh karena diatur dalam SOP pengawasan. Yang boleh melaporkan saya ke Gubernur doang. Keculai sudah 60 hari tidak ditanggapi bisa diambil oleh APH,” jelasnya.

(Dhe/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini