Beranda Pemerintahan Inspektorat Ajak OPD di Pemkab Serang Cegah Program Kerja Jadi Temuan

Inspektorat Ajak OPD di Pemkab Serang Cegah Program Kerja Jadi Temuan

Inspektur Kabupaten Serang, Sugi Hardono memberikan arahan saat apel. (Istimewa)

KAB. SERANG — Inspektorat Kabupaten Serang mengingatkan seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) agar tidak menunggu persoalan berkembang menjadi temuan pengawasan.

Inspektorat juga meminta seluruh OPD segera berkonsultasi ketika menghadapi keraguan atau masalah dalam menjalankan program dan kebijakan.

Inspektur Kabupaten Serang, Sugi Hardono menegaskan, langkah pencegahan harus menjadi pilihan utama untuk menekan potensi pelanggaran dan persoalan hukum di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang.

Pesan itu ia sampaikan saat memimpin Apel Gabungan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Halaman Pendopo Bupati Serang, Senin (24/8/2026).

“Jika ada persoalan dalam pelaksanaan kegiatan, jangan menunggu sampai menjadi temuan. Termasuk apabila ada keraguan mengenai suatu tindakan atau kebijakan, dapat berkonsultasi,” tegas Sugi.

Sugi mengatakan, Inspektorat tidak hanya menjalankan fungsi pemeriksaan. Pihaknya juga melakukan audit, review, evaluasi, pemantauan, pemeriksaan, serta berbagai bentuk pengawasan lain untuk memastikan program pemerintah berjalan sesuai aturan.

Menurutnya, setiap OPD harus memastikan program berjalan efektif, efisien, ekonomis, memiliki pengendalian internal dan manajemen risiko yang memadai, serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

“Inspektorat juga meminta seluruh jajaran Pemkab Serang memperkuat komunikasi dan tidak menutup diri ketika menghadapi persoalan,” ujarnya.

Sugi turut menyoroti pentingnya integritas ASN. Ia menegaskan integritas bukan sekadar slogan atau sebatas menghindari pelanggaran, melainkan sikap konsisten dalam menjalankan tugas secara benar, jujur, disiplin, dan bertanggung jawab.

“Kedisiplinan ASN merupakan salah satu cermin utama integritas. Hadir tepat waktu, melaksanakan jam kerja sesuai ketentuan, menggunakan jam kerja secara bertanggung jawab, serta memberikan pelayanan publik terbaik merupakan hal sederhana, tetapi memiliki makna besar bagi organisasi dan pemerintah daerah,” tegasnya.

Untuk memperkuat pencegahan, Inspektorat Kabupaten Serang juga menyiapkan pendampingan bagi perangkat daerah. Sejumlah pegawai Inspektorat telah mengantongi sertifikasi dari lembaga sertifikasi KPK sebagai Penyuluh Anti Korupsi dan Ahli Pembangunan Integritas.

Baca Juga :  Pemprov Pastikan Inflasi di Banten Masih Terkendali

“Inspektorat Kabupaten Serang akan bersinergi dan berkolaborasi dengan perangkat daerah untuk pendampingan dalam membangun, memperkuat, dan menumbuhkan budaya integritas. Itu menjadi tanggung jawab bersama,” katanya.

Sugi juga meminta jajaran ASN menjadikan berbagai perkara hukum dan operasi tangkap tangan KPK yang muncul sepanjang tahun ini sebagai peringatan. Menurutnya, setiap aparatur harus mengutamakan pencegahan sebelum persoalan berkembang dan menyeret pihak terkait ke proses hukum.

“Mencegah lebih baik daripada memperbaiki, dan memperbaiki lebih baik daripada menghadapi persoalan hukum,” katanya.

Ia mengingatkan jabatan memiliki batas waktu, tetapi tanggung jawab atas setiap keputusan dan tindakan akan tetap melekat.

“Pada akhirnya jabatan akan berakhir. Tetapi nama baik, integritas, dan pertanggungjawaban kita akan selalu melekat pada diri kita,” tandasnya.

Penulis : Tb Moch. Ibnu Rushd
Editor : Gilang Fattah