Beranda Bisnis Insiden Proyek CAA Dinilai Bukti Satgas Investasi Tak Berjalan

Insiden Proyek CAA Dinilai Bukti Satgas Investasi Tak Berjalan

Sekjen Ikatan Alumni Untirta A Dadan Suryana.

SERANG – Insiden antara pengusaha Kota Cilegon dengan manajemen PT. Chengda sebagai kontraktor utama pada pembangunan pabrik PT. Chandra Asri Alkali (CAA) dinilai akibat tidak efektifnya Satgas Percepatan Investasi.

Padahal Satgas Percepatan Investasi dibentuk melalui Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2021. Dalam Pasal 4 huruf D menyebutkan “mempercepat pelaksanaan kerjasama antara invesor, usaha mikro, kecil dan menengah UMKM”.

Sekjen Ikatan Alumni Untirta, Dadan Suryana menyebut pengusaha lokal merupakan UMKM yang tidak pernah mendapat fasilitas kerjasama dengan investor yang masuk ke daerah. “Sehingga mereka membangun komunikasi sendiri dengan caranya, tanpa dibantu atau difasilitasi oleh pemerintah dalam hal ini adalah Satgas Percepatan Investasi,” ujar Dadan, Rabu (14/5/2025).

Menurutnya, aparat penegak hukum harus melihat secara utuh bahwa insiden tersebut bukan semata-mata dipicu oleh pengusaha lokal yang ingin mendapatkan proyek, atau sikap investor yang tidak mampu membangun komunikasi dengan para pengusaha lokal dan UMKM.

“Ini disebabkan oleh lalainya Satgas Percepatan Investasi dalam memfasilitasi komunikasi untuk ‘mengawinkan’ investor dengan UMKM,” ujarnya.

Ia berharap insiden tersebut tidak dibawa ke ranah hukum. “Karana di dalam struktur Satgas Percepatan Investasi sendiri pada pasal 2 Kepres ini, Satgas di ketuai oleh Menteri Investasi, Wakil Ketua I adalah Wakil Jaksa Agung RI & Wakil Ketua II adalah Wakapolri.”

“Saya kira Presiden Prabowo harus mengevaluasi kinerja Satgas Percepatan Investasi yang pembentukan dan pelaksanaannya berdasarkan Kepres Nomor 11 Tahun 2021.”

Di sisi lain, bagi organisasi profesi pengusaha seperti Kadin dan Hipmi di tingkat pusat tidak memberikan sanksi bagi anggotanya. “Karena bagaimanapun selama ini anggota Kadin dan Hipmi di Cilegon sudah sangat besar kiprahnya dalam mengakselerasi pertumbuhan ekonomi di Cilegon,” tandasnya.

Baca Juga :  Kembangkan Perumahan, Ciputra Bakal Bangun Kota Baru di Lebak

Dugaan pemalakan terjadi pada pembangunan proyek pabrik kimia CA-EDCi milik PT Chandra Asri Petrochemical Tbk senilai Rp15 triliun. Pabrik ini dibangun kontraktor asal Cina Chengda Engineering Co. Pihak yang diduga pengusaha menyatakan, “tanpa ada lelang, porsinya harus jelas tanpa ada lelang 5 trilun untuk Kadin, 3 triliun untuk Kadin tanpa ada lelang,” meminta proyek yang dimaksud.

Tim Redaksi 

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News