Beranda Peristiwa Insiden Kebocoran di PT Vopak, Walhi Minta Pemkot Cilegon Jangan Lembek

Insiden Kebocoran di PT Vopak, Walhi Minta Pemkot Cilegon Jangan Lembek

Asap kuning keluar dari penyimpana bahan kimia di PT Vopak Terminal Merak. (Istimewa)

CILEGON – Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Jakarta minta Pemerintah Kota (Pemkot) Cilegon benar-benar menindak tegas kepada para industri yang melakukan pelanggaran lingkungan.

Permintaan itu buntut dari adanya insiden kebocoran uap kimia dari PT Vopak Terminal Merak pada Sabtu (31/1/2026) lalu, yang menyebabkan puluhan warga sekitar mengalami gangguan kesehatan hingga dilarikan ke Puskesmas dan rumah sakit.

Staff Advokasi Walhi Jakarta, Nur Cholis Hasan menilai, selama ini Pemkot Cilegon masih terkesan lembek terhadap para industri yang merugikan masyarakat.

Padahal, bencana industri bukan yang pertama kalinya terjadi di Cilegon yang membuat aktifitas ekonomi dan pendidikan warga juga terganggu akibat kejadian tersebut.

“Kami mencatat sepanjang tahun 2018, 2019, 2020 dan 2024 insiden industri petrokimia juga terjadi di PT. Dover Chmichal yang jaraknya tak jauh dari kejadian saat ini. Awal 2024 juga terjadi di PT Chandra Asri, tapi hal itu tak menjadi catatan penting bagi pemerintah dan pelaku industri, meskipun berdampak langsung pada gangguan kesehatan masyarakat,” katanya, Kamis (5/2/2026).

Ia mengungkapkan, jika merujuk pada amanat Undanh-Undang Dasar (UUD) 1945 Pasal 28 H ayat 1 disebutkan bahwa setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.

Namun, kata Cholis, jika diamati hingga saat ini respon Pemkot Cilegon masih mengesampingkan perlindungan terhadap warganya yang terdampak insiden pencemaran dari industri petrokimia.

“Dalam hal ini, meskipun PT Vopak telah memberikan keterangan tidak adanya kebocoran dan sesuai dengan SOP dalam proses kegiatan industri, secara faktual di lapangan puluhan warga mengalami gangguan kesehatan akibat perubahan fisik lingkungan berupa asap kuning kecoklatan dan bau tidak sedap. Jika memang sesuai dengan SOP, harusnya pihak industri memberi peringatan dini kepada masyarakat,” ungkapnya.

Baca Juga :  Walikota Tunjuk Eselon III Jabat Plt Asda II Cilegon

Dengan demikian, Cholis mendesak Pemkot Cilegon harus segera melakukan evaluasi secara terbuka dan transparan pada seluruh industri yang berpotensi merusak lingkungan dan mengancam keselamatan warga.

Pelaku industri juga harus menerapkan Early Warning System atau sistem peringatan dini.

“Walhi Jakarta mendorong pemerintah bersikap tegas dan mengambil langkah serius dalam setiap insiden yang merugikan masyarakat dan lingkungan. Pemenuhan hak atas lingkungan yang baik dan sehat juga semestinya dijalankan dengan serius,” tandasnya.

Penulis : Maulana
Editor : Tb Moch. Ibnu Rushd