Beranda Kesehatan Insentif Nakes Pemprov Banten Tunggu Evaluasi Kemendagri

Insentif Nakes Pemprov Banten Tunggu Evaluasi Kemendagri

Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Banten yang juga sebagai Juru Bicara (Jubir) percepatan penanganan Covid-19 Provinsi Banten, Ati Pramudji Hastuti

SERANG – Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Banten memastikan pencairan insentif bagi tenaga kesehatan (nakes) penanganan Covid-19 di RSU Banten akan disalurkan pada APBD Perubahan 2020. Meski begitu, cairnya dana tersebut masih menunggu hasil evaluasi APBD oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Kepala Dinkes Provinsi Banten, Ati Pramudji Hastuti mengatakan, pihaknya masih menunggu hasil evaluasi APBD Perubahan 2020 dari Kemendagri.

“Dari kebutuhan dana insentif sampai dengan bulan Juli yang rencananya disalurkan untuk tenaga kesehatan di RSU Banten, Labkesda (laboratorium kesehatam daerah) Banten dan Dinkes itu sebesar Rp13 miliar. Dan yang baru dicairkan oleh pusat ke RKUD (rekening kas umum daerah) Pemprov Banten sebesar Rp1,5 miliar melalui mekanisme APBD Perubahan 2020,” kata Ati, Sabtu (12/9/2020).

Terkait waktu kapan pencairan dana instentif, Ati mengaku, pihaknya belum bisa menyebutkan kapan bisa dilakukan pencairan dana bagi tenaga kesehatan. “Ya masih menunggu evaluasi Kemendagri. Tapi kalau mau lebih jelas bisa tanya langusng ke BPKAD (Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah),” katanya.

Saat ditanya jumlah pasien Covid-19 yang dirawat di RSU Banten, Ati mengungkapkan setidaknya terdapat 60 pasien positif yang masih dalam perawatan. “Saat ini jumlah pasien yang dirawat di RSU Banten sebanyak 60 orang,” ujarnya.

Menteri Keuangan (Menkeu) mengeluarkan kebijakan terkait pemberian uang insentif bagi nakes yang menangani Covid-19. Berikut rinciannya, untuk dokter spesialis sebesar Rp15 juta, dokter umum Rp10 juta, bidan dan perawat sebesar Rp7,5 juta dan tenaga medis lainnya sebesar Rp5 juta.

Adapun besaran nominal insentif Nakes adalah untuk dokter spesialis sebesar Rp75 juta, dokter umum Rp50 juta, bidan dan perawat sebesar Rp17 juta hingga Rp22 juta, tenaga medis dan non mesid lainnya Rp15 juta dan Office Boy (OB) sebesar Rp5 juta.
Dengan kata lain, Pemprov Banten akan membayarkan selisih dana insentif dari pusat, sehingga besaran insentif yang diterima nakes sesuai dengan nominal yang dijanjikan.(Mir/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disiniĀ