Beranda Pemerintahan Inpres Penggunaan Randis Listrik Diteken Jokowi, Kepala BPKAD Banten: Kita Belum Ada...

Inpres Penggunaan Randis Listrik Diteken Jokowi, Kepala BPKAD Banten: Kita Belum Ada Kajian

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Banten, Rina Dewiyanti

SERANG – Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Banten, Rina Dewiyanti mengaku saat ini Pemerintah Provinsi (Pemprov) belum melakukan kajian terkait penggantian kendaraam dinas (randis) dengan bahan bakar fosil ke listrik.

Hal itu menyusul telah ditandatanganinya Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 7 Tahun 2022 tentang penggunaan kendaraan bermotor berbasis baterai dan atau kendaraan perorangan dinas instansi pemerintah pusat dan pemerintah daerah oleh Presiden RI Joko Widodo (Jokowi).

Dikatakan Rina, dalam pembahasan Rencana Pembangunan Daerah (RPD) dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) tahun 2023, Pemprov Banten belum mambahas persoalan pengadaan randis listrik.

“Di RPD dan RKPD arahannya normatif. Karena pada saat penyusunan belu. ada arahan eksplisit dari pusat,” kata Rina, Kamis (15/9/2022).

Dirinya juga menegaskan jika hingga saat ini Pemprov Banten belum akan melakukan pengadaan mobil listrik. “Belum. Termasuk (soal biaya dan aloaksi anggaranya) belum ada kajian kebutuhannya,” katanya.

Meski begitu, Rina mengaku, pengadaan randis listrik bisa masuk dalam Peraturan Daerah (Perda) tentang rencana umjm energi daerah (RUED).

“Saat ini sedang pembagian Perda tentang RUED leadnya Dinas ESDM, Indikasinya bisa masuk di situ,” ujarnya.

Seperti diberitakan, dalam Inpres Nomor 7 Tahun 2022, Jokowi menginstruksikan kepada para Menteri Kabinet Indonesia Maju; Sekretaris Kabinet; Kepala Staf Kepresidenan; Jaksa Agung Republik Indonesia; Panglima Tentara Nasional Indonesia; Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia; para Kepala Lembaga Pemerintah Non-Kementerian; para Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Negara; para Gubernur; dan para Bupati/Wali Kota.

Kepala Staf Kepresidenan, Jenderal TNI (Purn) Moeldoko menjelaskan Inpres ini merupakan komitmen Jokowi dalam menerapkan transisi energi dari sumber fosil ke energi baru dan terbarukan.

Lewat keterangan tertulisnya Moeldoko mengatakan Inpres 7/2022 akan menjadi modal besar bagi Indonesia untuk menjadi yang terdepan di global dalam transisi energi menuju peradaban yang lebih maju. (Mir/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini