Beranda Uncategorized Ini Tanggapan Warga Terkait Pembangunan Tembok di Atas Sempadan Sungai

Ini Tanggapan Warga Terkait Pembangunan Tembok di Atas Sempadan Sungai

TANGSEL – Sejumlah pengurus RW 17, memberikan penjelasan terkait pembangunan tembok perumahan D’Hills Residence, Jalan Pandawa Lima, Villa Pamulang, Pondok Benda, Kota Tangerang Selatan (Tangsel).

Bendahara RW, Ahmad menjelaskan, pihaknya mengetahui pembangunan tembok perumahan tersebut di atas sempadan sungai yang menyalahi aturan. Namun dia membirakannya dengan alasan estetika.

“Awalnya kami juga gak terima ya, tapi kok lama-lama keliatan indah, bagus. Jadi ya biarkan saja,” ujar Ahmad dalam keterangan pers di Balai RW 17, Villa Pamulang, Kamis (16/6/2023).

Menurut Ahmad, ada beberapa alasan yang membuatnya menyetujui pembangunan tembok itu. Selain keindahan, dengan adanya tembok itu dapat mencegah orang yang hendak buang sampah ke kali.

“Dulu kan di lokasi tembok itu ada warung-warung. Jadi orang yang dari arah Bogor, Depok, kalau buang sampah mereka lempar ke situ,” ucapnya.

Terkait para pekerja Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) yang merasa kesusahan dalam membuat bronjong pinggir sungai Angke karena terhalang tembok tersebut, Ahmad menegaskan boleh dibongkar.

“Kalau merasa kesusahan tinggal dibongkar saja. Kalau tidak boleh sama perumahan nanti tak ‘pites’ dia. Tapi harus lapor ke saya dulu, nanti kan saya teruskan ke perumahan. Jangan langsung minta izinnya ke perumahan,” terang Ahmad.

Ahmad beserta lingkungan RW setempat tak mempermasalhkan pembangunan tembok itu. Namun begitu, kata dia, terkait izin dan pengurusan berkas-berkas lainnya bukan dari periode kepengurusan RW yang sekarang.

“Kalian boleh tanya ke orang peruhmahan, saya tantang tunjukkan izinnya yang ditujukan ke kami. Mereka ngga ada izin ke kami. Nah yang ngurus izin dan lainnya itu di zaman RW yang dulu waktu pak RW nya itu pak Budi Santoso,” ungkapnya. “Beliau saat ini tugas di Aceh. Beliau setiap dua minggu sekali itu pasti pulang. Jadi kalau mau ketemu boleh nanti minggu depan paling,” pungkasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, sorang oknum RW 17, Kelurahan Pondok Benda, Kecamatan Pamulang, Kota Tangerang Selatan (Tangsel) berinisial B diduga menjual tanah negara untuk kepentingan membangun tembok Perumahan D’Hills Residence.

Tanah tersebut merupakan sempadan sungai Angke yang berada di Jalan Pandawa Lima, Pondok Benda, Kecamatan Pamulang.

Berdasarkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 28 Tahun 2015 Tentang Penetapan Garis Sempadan Sungai dan Garis Sempadan Danau.

Pada pasal 15 di aturan tersebut berbunyi, jika terdapat bangunan dalam sempadan sungai maka bangunan tersebut dinyatakan dalam status quo dan secara bertahap harus ditertibkan untuk mengembalikan fungsi sempadan sungai.

Untuk garis sempadan sungai tak bertanggul di dalam kawasan perkotaan ditetapkan paling sedikit berjarak 10 meter dari tepi kiri dan kanan palung sungai sepanjang alur sungai, dalam hal kedalaman sungai kurang dari atau sama dengan tiga meter. Semakin dalam sungai, maka jaraknya semakin jauh. Sedangkan untuk sungai bertanggul dalam perkotaan ditentukkan paling sedikit berjarak tiga meter. (Ihy/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News