Beranda Hukum Ini Tanggapan Pemprov Banten Terkait ASN yang Terbukti Korupsi

Ini Tanggapan Pemprov Banten Terkait ASN yang Terbukti Korupsi

Ilustrasi - foto istimewa tempo.co

SERANG – Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Banten Ino S Rawita angkat bicara soal 17 aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemprov Banten yang terbukti korupsi. Menurut Ino, data tersebut merupakan data sejak Provinsi Banten berdisi sebagai provinsi tahun 2000 silam.

Data terakhir yang ia ketahui, hanya tersisa tiga orang ASN di lingkungan Pemprov Banten yang terbukti korupsi. “Rata-rata mereka sudah pensiun sebelum kasusnya inkrah di pengadilan. Rata-rata juga sudah menjalani hukuman,” kata Ino melalui sambungan telpon, Jumat (14/9/2018).

Dari sisa tiga orang ASN yang masih berstatus pegawai di lingkungan Pemprov Banten, Ino menyatakan tersangkut kasus korupsi dana hibah tahun 2013 senilai Rp1,1 miliar yang pernah disidangkan di pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri (PN) Serang 2017 silam. Kasus tersebut melibatkan pegawai Biro Kesra Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten.

“Mungkin (pemberhentiannya) sudah ditandatangani oleh Pak Gubernur (Wahidin Halim),” kata Ino.

Sebelumnya, diberitakan pemerintah pusat bakal memecat ribuan pegawai negeri sipil (PNS) atau yang terbukti korupsi dan putusannya inkrah diberhentikan tidak dengan hormat atau dipecat. Total PNS korup itu ada 2.357 orang.

Dari jumlah itu tercatat di Provinsi Banten ada sebanyak 70 orang yang terbukti korupsi dan putusannya inkrah, yakni sebanyak 17 orang tingkat Provinsi Banten dan 53 orang lainnya tingkat kabupaten/kota. (you/red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini