Beranda Pemilu 2024 Ini Syarat Pemilih yang Masuk DPK

Ini Syarat Pemilih yang Masuk DPK

Ilustrasi - foto istimewa tempo.co

SERANG – Pemungutan suara tinggal menghitung jam saja. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banten mengaku siap menggelar proses pemungutan suara.

Sejak 2023, KPU Banten telah melakukan berbagai tahapan salah satunya penetapan daftar pemilih tetap (DPT) di Banten untuk Pemilu 2024, dengan jumlah pemilih sebanyak 8,8 juta orang.

Terbaru, pada 8 Februari 2024, KPU Banten juga telah menetapkan daftar pemilih tambahan (DPTb) yang terbagi menjadi dua kategori yaitu pemilih masuk sebanyak 72.027 dan pemilih keluar sebanyak 57.587.

Bagi pemilih yang tak masuk dalam DPT dan DPTb maka akan masuk sebagai daftar pemilih khusus (DPK).

Anggota KPU Banten, A. Munawar mengatakan, adapun syarat pemilih yang masuk dalam DPK itu mempunyai Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP el) atau surat keterangan (suket) atau biodata yang memuat foto sebelum memiliki KTP.

“KPU tetap akan melayani pemilih. Untuk konsep dasarnya pemilok KTP el yang terdaftar dalam DPT, pemilik KTP el yang terdaftar dalam DPTb dan pemilik KTP el taoi tidak masuk dalam DPT dan DPTb,” kata Munawar, Selasa (13/2/2024).

Syarat lain, lanjut Munawar, pemilih yang masuk DPK dapat memilih sesuai dengan alamat yang tertera dalam KTP.

“Jadi misalkan KTP di Kota Serang tidak bisa memilih di Pandeglang atau Tangerang. Dan DPK ini akan ketaguan oada saat hari H (pemungutan suara),” katanya.

Munawar mengungkapkan, pendataan DPK langsung dilakukan oleh Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). “Yang mendata langsung oleh KPPS. Dan untuk jumlahnya nggak akan sebanyak DPT atau DPTb,” ujarnya. (Mir/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disiniĀ