Beranda Hukum Ini Syarat Pembuatan Baru dan Perpanjang SKCK

Ini Syarat Pembuatan Baru dan Perpanjang SKCK

Warga sedang menunggu proses pembuatan SKCK di Mapolres Lebak. (Tra/Ali/red)

JAKARTA – Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau SKCK merupakan surat keterangan yang diterbitkan oleh Polri. Surat ini dapat dibuat di Polda atau Polres sesuai domisili.

SKCK diperlukan sebagai dokumen pelengkap persyaratan administrasi, seperti melamar kerja, daftar kuliah, dan lain-lain.

SKCK diberikan kepada pihak yang tidak atau belum pernah tercatat melakukan tindakan kejahatan. SKCK berlaku hingga enam bulan sejak tanggal diterbitkan.

Hal itu merujuk pada Peraturan Kapolri Nomor 18 Tahun 2014. Jika telah melewati masa berlaku dan bila dirasa perlu, surat ini dapat diperpanjang.

Adapun syarat pembuatan baru SKCK:

– Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)
– Pas foto berwarna ukuran 4×6 (tiga lembar/biasanya berlatar merah)
– Fotokopi kartu Keluarga (KK)
– Fotokopi Akta Kelahiran
– Mengisi formulir SKCK

Sedangkan syarat Perpanjang SKCK:

– SKCK lama yang asli atau fotokopi legalisir
– Fotokopi KTP
– Pasfoto bewarna ukuran 4 x 6 (tiga lembar/biasanya berlatar merah)

Datang ke kantor polisi pada hari dan jam kerja. Kunjungi loket bagian pelayanan SKCK. Di sana akan diarahkan oleh polisi yang bertugas.

Biaya pembuatan sebagai syarat membuat SKCK bisa disetorkan kepada petugas Polri di tempat dan masuk sebagai Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP). (Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini