Beranda Uncategorized Ini Syarat Nyalon Bupati Dari Jalur Independen dan Parpol

Ini Syarat Nyalon Bupati Dari Jalur Independen dan Parpol

Ketua KPU Pandeglang Ahmad Sujai. (Memed/bantennews)

PANDEGLANG – Ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi jika seorang ingin mencalonkan diri sebagai calon bupati, baik dari jalur independen maupun jalur Partai Politik (Parpol).

Ketua KPU Pandeglang Ahmad Suja’i mengatakan, Pilkada Pandeglang akan dilaksanakan pada tahun 2020 mendatang namun prosesnya  sudah dimulai dari sekarang.

Hal itu lantaran banyak tahapan yang harus dilakukan oleh KPU serta sosialisasi terkait Pilkada, salah satunya sosialisasi syarat pencalonan dan syarat calon.

“Kami juga harus sudah mengajukan izin proses pembukaan rekening untuk penerimaan anggaran hibah, karena kalau tidak salah 9 bulan sebelum pencoblosan itu harus sudah proses penandatanganan naskah perjanjian hibah daerah. Jadi tahapannya banyak termasuk dengan sosialisasi syarat pencalonan dan syarat calon, baik itu mau maju dari jalur independen atau partai politik maupun gabungan partai politik. Ini harus kita sosialisasikan,” katanya, Selasa (25/6/2019).

Suja’i menjelaskan, syarat pencalonan yang diusung oleh partai politik maka Parpolnya harus mendapatkan kursi sekurang-kurangnya 20 persen di DPRD, sedangkan jika diusung oleh suara saja maka minimal harus 25 persen suara sah dari parpol yang dapat kursi, terakhir jika maju dari jalur perseorangan maka harus mendapatkan 7,5 persen dukungan yang sudah selesai verifikasi dan termasuk syarat dari para calon dari yang bersangkutan harus dilampirkan juga.

“Pendaftaran biasanya 5-6 bulan sudah mulai, tahap penyerahan dukungan dari perseorangan dulu karena perseorangan lebih awal karena butuh proses verifikasi. Kalau lihat di rancangan sekitar bulan April tapi itu juga bisa maju atau mundur tapi untuk pencoblosan di bulan September 2020,” jelasnya.

Sedangkan untuk durasi pendaftaran seperti yang sudah-sudah, kata Suja’i tidak lama hanya beberapa hari saja.

“Biasanya pendaftaran tidak panjang, juga kalau biasanya tidak lebih dari 3 hari itu biasanya,” terangnya. (Med/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini