Beranda Hukum Ini Surat Curhatan Nikita Mirzani dari Rutan

Ini Surat Curhatan Nikita Mirzani dari Rutan

Nikita Mirzani saat ke Polres Serang Kota. (Ade/bantennews)

SERANG – Kuasa Hukum Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid menunjukan selembar surat usai menjenguknya di Rutan Klas II B Kota Serang, Senin (31/10/2022). Selembar surat tersebut berisi curhatan Niki dibalik jeruji besi selama penahanan di dalam Rutan.

Fahmi menyampaikan bahwa Nikita Mirzani dalam keadaan sehat. Saat ini pihaknya terus berupaya menuntut keadilan dan mengurus kliennya yang terjerat hukum UU Informasi Transaksi Elektronik (ITE ) cepat selesai. “Tadi saya barusan sudah ketemu Niki dan ada satu surat yang dibuat dengan tulisan tangan Niki,” ujarnya.

Menurutnya surat ini penting untuk disampaikan kepada para sahabatnya dan rekan media.
berikut isi suratnya ‘Dear sahabat Niki Kak Fitri dan kuasa hukum yang terus bekerja buat cari keadilan dan juga teman-teman wartawan yang belum sempat saya bicara di depan kalian. Di sini saya ingin mengucapkan banyak terima kasih yang sudah support. Meski Kemarin saya dibilang apakah waktu di Kejari itu hanya seorang pencari keadilan seperti saya seorang single parent. Niki juga mau minta didoakan kepada anak-anak yatim yang selama ini dekat dengan keluarga Niki agar mendapatkan keadilan yang benar-benar adil,’
Ia juga menceritakan bahwa Nikita Mirzani merupakan wanita petarung. Ia tegar dalam menghadapi kasusnya.

“Niki itu nggak pernah nangis. Niki sudah tegar kok. Ini kan bagian dari perjalanan hidupnya, nggak ada masalah,” ujarnya.

Kemudian ia juga menyampaikan bahwa surat permohonan penangguhan penahanan kliennya mendapat penolakan dari Kejari Serang. “Saya akan bahas penolakan setelah mendapat surat resmi. Saya kan mengirim surat itu juga secara resmi. Nanti kalau surat sudah saya terima, mau diterima atau ditolak pasti saya jawab,” ujarnya.

Diketahui, Nikita resmi ditahan di Rutan Kelas IIB Serang sejak Selasa (25/10/2022) malam sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik dan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) terhadap Dito Mahendra. (Dhe/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini