Beranda Uncategorized Ini Sikap ICW Pascaputusan MA Soal Napi Eks Koruptor

Ini Sikap ICW Pascaputusan MA Soal Napi Eks Koruptor

Ilustrasi - foto istimewa tempo.co

SERANG – Mahkamah Agung (MA) telah memutus uji materi Pasal 4 ayat (3), Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR dan DPRD Kabupaten/kota terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu).

Pasal yang diuji materikan itu mengatur soal larangan bagi mantan narapidana kasus korupsi, mantan bandar narkoba dan eks narapidana kasus kejahatan seksual pada anak untuk maju menjadi calon legislatif. Dalam putusannya, MA menyatakan bahwa larangan mantan narapidana kasus korupsi menjadi caleg bertentangan dengan UU Pemilu.

Menanggapi hal itu, Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Almas Sjafrina mengaku menghormati putusan MA tersebut. “Meski ada pertanyaan juga apakah MA boleh memutus uji materi padahal uji materi UU Pemilu di MK belum selesai,” kata Almas melalui pesan singkatnya, Minggu (16/9/2018).

Selain itu, Almas mendorong partai politik untuk tetap menajga komitmen tidak mencalonkan bakal calon legislatif (Bacaleg) bekas terpidana korupsi di Pileg 2019.

“Kami tetap berharap dan mendorong parpol untuk tetap komitmen tidak mencalonkan mantan napi korupsi di pileg 2019. Sesuai dengan komitmen mereka dalam pakta integritas,” kata Almas.

Sejauh ini, nama-nama Bacaleg eks terpidana korupsi sudah dicoret Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebelum masuk daftar calon tetap (DCT).

“Kalau nanti tetap dicalonkan, ya kami harap masyarakat tidak pilih orang-orang bermasalah ini lagi,” imbau Almas

Sikap bijak parpol ini, menurut Almas, akan sangat membantu perbaikan kualitas pemilu dan legislatif di Indonesia ke depan.

“Hal yang sama juga soal pencalonan mantan napi bandar narkoba dan kejahatan seksual pada anak,” jelasnya. (You/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini